Siapa Amsal Sitepu? Videografer yang Terancam Penjara Usai Garap Video Desa Karo, Benarkah Ada Mark Up?

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, KARO – Nama Amsal Christy Sitepu mendadak menjadi buah bibir di jagat media sosial. Sosoknya bukan viral karena prestasi sinematografi, melainkan karena terseret ke pusaran hukum kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus ini memicu perdebatan panas di ruang publik: Di mana batasan antara harga jasa profesional ekonomi kreatif dengan delik penggelembungan anggaran (mark up) negara? Sementara itu, posisi para Kepala Desa yang mengamini anggaran tersebut kini mulai dipertanyakan.

Profil Amsal Sitepu: Pekerja Seni di Meja Hijau

Amsal Sitepu dikenal sebagai seorang videografer profesional sekaligus Direktur CV Promiseland. Sejak tahun 2020 hingga 2022, ia aktif menggarap proyek video profil desa di sejumlah wilayah Kabupaten Karo.

Masalah bermula ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video ke 20 desa di kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposalnya, Amsal mematok biaya Rp30.000.000 per desa. Angka inilah yang kemudian menjadi pemantik persoalan hukum yang kini menyidangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Analisis Auditor vs Realita Industri Kreatif

Berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya Rp30 juta tersebut dinilai melampaui standar harga. Auditor menyebut angka wajar seharusnya berada di kisaran Rp24,1 juta per desa. Selisih inilah yang menjadi dasar dakwaan kerugian negara sebesar lebih dari Rp200 juta.

Namun, Amsal memiliki pembelaan kuat. Baginya, videografi bukanlah sekadar memencet tombol rekam.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” tegas Amsal di hadapan majelis hakim.

Ia menekankan bahwa setiap rupiah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah representasi dari proses kreatif yang panjang, bukan angka kosong untuk mencuri uang negara.

Tuntutan 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 2 tahun penjara serta denda bagi Amsal. Tak hanya itu, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

Namun, ada satu poin yang membuat publik terhenyak. Amsal secara tersirat menyenggol pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran desa.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Pernyataan ini seolah menjadi “lemparan bola panas” kepada para Kepala Desa. Hingga kini, para Kades hanya berstatus sebagai saksi, padahal merekalah pemilik kuasa anggaran yang menyetujui dan membayar jasa tersebut tanpa keberatan di awal.

Dukungan Kuasa Hukum dan Atensi Komisi III DPR RI

Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara tersebut. Ia meragukan kredibilitas saksi ahli dari Komdigi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, ia membeberkan bahwa para Kades sendiri sebenarnya bingung mengapa proyek yang sudah selesai dan dibayar ini menjadi masalah hukum.

Kasus ini pun sampai ke telinga Senayan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyikapi dugaan ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, pemberantasan korupsi harusnya menyasar kasus-kasus kakap dan fokus pada pengembalian aset negara yang signifikan.

Menanti Vonis: Akhir Nasib Sang Editor

Kini, publik menanti dengan tegang pembacaan vonis yang dijadwalkan pada 1 April 2026. Kasus Amsal Sitepu bukan lagi sekadar perkara korupsi biasa, melainkan ujian bagi penegakan hukum dalam memandang industri kreatif.

Apakah hakim akan melihat ini sebagai murni penggelapan uang negara, ataukah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap harga sebuah kreativitas? Satu hal yang pasti, transparansi anggaran desa kini benar-benar berada di bawah mikroskop publik nasional. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan ke tempat pencucian, pria di Boyolali pilih sumur tua tengah kota buat bersihin motor
• 3 jam lalubrilio.net
thumb
Kepergok Curi Sawit, 2 Pria di Morowali Diarak Warga-Motor Dibakar
• 17 jam laludetik.com
thumb
Jaktim Kembali Macet Usai Libur Lebaran
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Netanyahu Perintahkan Militer Israel Perluas Invasi di Lebanon Selatan
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Survei Terbaru Evaluasi Penggunaan VAR di Sepakbola, 91 Persen Suporter Nyatakan Lebih Baik Tak Perlu Dipakai Lagi
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.