Diskominfo Sultra sasar sekolah edukasi larangan medsos bawah 16 tahun

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Kendari (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyasar ke sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi terkait edukasi mengenai regulasi baru terkait pembatasan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sultra Andi Syahrir saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang telah memberlakukan aturan tersebut secara nasional per 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

"Kami sudah bersurat ke Dinas Pendidikan untuk meminta izin berkoordinasi. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi sekolah-sekolah di Kota Kendari dan sekitarnya untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo ini," kata Andi Syahrir.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, anak di bawah usia 16 tahun kini sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan media sosial. Sosialisasi ke sekolah dianggap krusial agar para pelajar memahami batasan tersebut serta dampak-dampak yang ditimbulkan dari ruang digital.

"Selain sosialisasi langsung, kami juga tengah menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah serta gencar melakukan kampanye persuasif melalui berbagai kanal media," ujarnya.

Andi Syahrir mengungkapkan bahwa meski regulasi telah diberlakukan pihaknya tetap menekankan jika pengawasan paling efektif tetap berada di tangan keluarga, mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan pemerintah di ranah pribadi.

"Seberapa ketat pun aturan yang dibuat, peran orang tua di rumah sangat berpengaruh. Kami juga mengedukasi para orang tua agar lebih disiplin mengontrol penggunaan gawai anak-anak mereka karena sebagian besar waktu anak dihabiskan bersama keluarga," ungkap Andi Syahrir.

Melalui pendekatan ke sekolah dan edukasi kepada orang tua, Diskominfo Sultra berharap aturan pembatasan usia ini dapat terimplementasi dengan baik demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial pada usia dini.

Baca juga: Aktivitas perempuan Kaltara: PP Tunas langkah positif dan dibutuhkan

Baca juga: Kemendukbangga manfaatkan jaringan penyuluh implementasikan PP TUNAS

Baca juga: Kemendikdasmen dukung SKB soal pemanfaatan teknologi digital-KA

Baca juga: Mendikdasmen dukung Peraturan Menkomdigi batasi gawai untuk anak


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Zodiak yang Paling Suka Mengulur dan Tidak Tepat Waktu
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Suasana Rumah Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Keluarga Bersiap Sambut Jenazah
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Trump Sesumbar Lagi, Siap Ambil Alih Minyak Iran "dengan Mudah"
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rahasia Awet Muda dan Bugar Ala Yuni Shara
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Penyintas Bom Atom Jepang Surati Kedubes AS dan Israel Desak Hentikan Perang di Iran
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.