Delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) didakwa terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan bahwa selama periode 2017 hingga 2025, terdakwa berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 135,29 miliar melalui pemerasan terhadap agen pengurusan izin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Senin (30/3).
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, dengan didampingi para hakim anggota, yakni Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuturkan bahwa para terdakwa meminta uang serta barang berharga sebagai syarat untuk memproses permohonan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan.
Identitas delapan ASN yang dituduh dalam kasus ini yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Mereka merupakan pejabat dengan posisi strategis dalam Kemenaker, yang seharusnya bertugas menjalankan proses pengesahan RPTKA dengan transparan dan benar. Namun, mereka terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan banyak pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dakwaan ini mencakup Pasal 12e, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat.
Mekanisme Pengajuan RPTKA yang Ilegal Proses Permohonan RPTKAPengajuan RPTKA dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemenaker. Dalam proses ini, agen atau perusahaan pengajukan diwajibkan untuk mengunggah berkas kelengkapan yang dibutuhkan. Namun, para terdakwa diduga telah menghalangi proses ini dengan sengaja tidak memproses permohonan yang telah diajukan, sehingga memaksa agen untuk datang secara langsung ke kantor Kemenaker untuk menanyakan status pengajuan mereka.
Pungutan Ilegal yang DilakukanBerdasarkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa meminta pungutan ilegal berupa uang di luar biaya resmi untuk memproses permohonan RPTKA. Mereka menjelaskan bahwa jika tidak ada uang “biaya tambahan” yang diberikan, maka pengajuan tersebut tidak akan diproses sama sekali. Hal ini menempatkan agen dalam posisi sulit, di mana mereka harus memilih antara membayar uang tambahan atau tidak mendapatkan izin yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Sistem dan Strategi PemerasanStrategi pemerasan yang dilakukan oleh para terdakwa sangat sistematis. Mereka menahan proses permohonan yang masuk, dengan harapan agar agen atau perusahaan merasa terdesak untuk datang ke kantor. Pada saat itu, agen diberitahu tentang pembiayaan tambahan yang diperlukan untuk mempercepat proses. Hal ini menimbulkan praktik korupsi yang berkelanjutan dan merusak integritas sistem perizinan TKA.
Jumlah Kerugian dan Implikasi KasusBerdasarkan informasi dari pengadilan, total uang yang dikumpulkan oleh para terdakwa dari praktik pemerasan ini terbilang fantastis. Secara rinci, Putri Citra Wahyoe diduga menerima sekitar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, dan Haryanto hingga Rp 84,72 miliar. Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono juga dijelaskan menerima jumlah yang cukup besar.
Selain uang, para terdakwa juga meminta barang tertentu dari agen. Di antara barang yang diperas adalah sepeda motor Vespa tipe Primavera dan mobil Innova Reborn.
Penyidikan kasus ini dimulai ketika KPK menerima laporan mengenai adanya praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK berhasil mengidentifikasi delapan ASN yang terlibat. Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK kemudian menyerahkan kasus ini ke pengadilan untuk ditindaklanjuti.





