FAJAR, JAKARTA-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta majelis hakim dalam perkara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat Komisi III yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan dalam memutus perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Amsal Christy Sitepu diketahui berprofesi sebagai videografer dan saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penggelembungan (mark up) anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Selain mendorong putusan bebas atau ringan, Komisi III DPR RI juga mengusulkan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan, dengan jaminan dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi hukum. (jpnn/*)





