Catatan Kritis atas Kebijakan “Cetak Sawah” di Luwu Utara: Perspektif Historis, Sosial, dan Ekologis

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

Oleh : Fajar Sidiq / Dosen Unhas

Upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam mendorong ketahanan pangan melalui program cetak sawah, sebagaimana dipublikasikan melalui kanal resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah, menunjukkan adanya orientasi kebijakan yang menempatkan ekspansi lahan pertanian sebagai instrumen utama dalam menjawab persoalan pangan daerah. Salah satu manifestasi kebijakan tersebut adalah rencana pembukaan lahan pertanian seluas 375 hektare di wilayah Pincara. Secara normatif, kebijakan ini dapat dibaca sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kebutuhan penguatan sektor pangan. Namun, dalam kerangka analisis yang lebih kritis, program cetak sawah tidak dapat dipahami semata-mata sebagai langkah teknokratis dalam pembangunan pertanian. Kebijakan ini justru perlu ditempatkan dalam perdebatan yang lebih luas mengenai relasi antara sejarah pangan lokal, konfigurasi sosial masyarakat, daya dukung ekologis, serta logika pembangunan negara yang cenderung mendorong homogenisasi komoditas pangan. Oleh karena itu, pembukaan lahan sawah di Pincara penting untuk dikaji secara historis, sosiologis, dan ekologis agar kebijakan ketahanan pangan tidak berhenti pada capaian produksi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian struktural dan keberlanjutan wilayah dalam jangka panjang.

Dalam konteks pembangunan daerah, pertanian tidak hanya berkaitan dengan produktivitas lahan, tetapi juga dengan sejarah panjang relasi masyarakat terhadap lingkungan, pola konsumsi pangan, struktur ekonomi lokal, serta bentuk adaptasi ekologis yang telah berlangsung lintas generasi. Oleh karena itu, rencana cetak sawah di Pincara perlu dikaji secara kritis untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut sesuai dengan karakter historis dan ekologis Luwu Utara sebagai suatu wilayah.

Luwu Utara dalam Perspektif Historis Pangan

Secara historis, wilayah Luwu Utara tidak dapat secara langsung diposisikan sebagai kawasan yang sejak awal berkembang sebagai basis utama produksi padi. Meskipun dalam perkembangan mutakhir ditemukan praktik budidaya padi lokal di beberapa wilayah seperti Seko dan Rongkong, data historis menunjukkan bahwa padi bukan merupakan komoditas dominan dalam fase awal perkembangan kawasan ini. Berdasarkan temuan penelitian Oxis melalui tulisan David Bullbeck dan Ian Caldwell, pada masa kemunculan Kedatuan Luwu sebagai salah satu kekuatan penting di Sulawesi pada abad ke-13 hingga ke-15, padi belum dibudidayakan secara intensif, melainkan tumbuh liar dan dimanfaatkan secara terbatas untuk kebutuhan konsumsi.

Fakta historis ini menunjukkan bahwa sistem pangan masyarakat di kawasan Luwu sejak awal berkembang dalam bentuk yang tidak tunggal. Dengan kata lain, fondasi pangan masyarakat tidak dibangun di atas dominasi beras semata, melainkan melalui keragaman sumber daya lokal yang tersedia. Hal ini penting dicatat karena kebijakan pembangunan pertanian kerap kali berangkat dari asumsi bahwa beras adalah satu-satunya indikator utama ketahanan pangan, padahal dalam banyak konteks lokal Indonesia, sistem pangan tumbuh secara plural dan adaptif.

Embeddedness dan Relasi Ekonomi Lokal

Dalam kerangka pemikiran Karl Polanyi, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui konsep embeddedness, yaitu pandangan bahwa aktivitas ekonomi dalam masyarakat tradisional selalu melekat pada struktur sosial, budaya, dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian, pilihan masyarakat terhadap komoditas pangan tertentu baik sagu, padi, maupun komoditas lainnya, tidak semata ditentukan oleh logika efisiensi pasar, tetapi juga oleh kebiasaan sosial, ketersediaan ekologis, dan pengalaman historis yang telah terbangun dalam jangka panjang.

Dalam konteks Luwu Utara, konsep ini membantu menjelaskan bahwa keberadaan sagu dan berbagai bentuk pangan lokal lainnya bukan sekadar alternatif, melainkan bagian dari sistem kehidupan masyarakat itu sendiri. Karena itu, setiap intervensi kebijakan pertanian perlu memperhatikan keterlekatan tersebut agar tidak memutus hubungan antara masyarakat dengan sistem pangan yang selama ini menopang kehidupan mereka.

Warisan Kolonial dan Politik Komoditas

Pembacaan historis terhadap Luwu juga tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik kolonial di Sulawesi Selatan. Pasca Perang Makassar (1666–1669), wilayah utara bekas pengaruh Kerajaan Gowa-Tallo, termasuk kawasan Bugis dan Luwu, tidak sepenuhnya berada di bawah pengawasan administratif langsung pemerintah kolonial Hindia Belanda. Pengelolaan wilayah-wilayah tersebut lebih banyak dilakukan melalui perantara kekuasaan lokal, khususnya di bawah pengaruh Arung Palakka. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa kawasan tersebut masih kerap menjadi arena perlawanan kerajaan-kerajaan lokal, sehingga Arung Palakka dipandang sebagai figur yang relatif mampu meredam potensi resistensi politik di wilayah tersebut. Selain itu, kawasan ini juga tidak ditempatkan sebagai wilayah prioritas ekonomi oleh pemerintah kolonial, mengingat daerah-daerah tersebut tidak dianggap sebagai basis utama produksi beras bagi kepentingan Hindia Belanda. Dalam kondisi demikian, wilayah Luwu tidak berkembang sebagai sentra utama produksi padi yang terintegrasi secara kuat ke dalam sistem ekonomi kolonial.

Sebaliknya, wilayah-wilayah yang berada dalam kontrol administratif langsung kolonial seperti Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar justru berkembang sebagai basis produksi padi yang lebih terorganisasi. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan komoditas pangan tertentu tidak hanya dipengaruhi oleh kesesuaian lahan, tetapi juga oleh politik kontrol administratif dan kepentingan negara terhadap komoditas yang dianggap strategis.

Pandangan ini sejalan dengan analisis James C. Scott dalam Seeing Like a State, yang menekankan bahwa negara modern cenderung mendorong bentuk-bentuk produksi yang mudah dilihat, diukur, distandarisasi, dan dikelola secara administratif. Dalam konteks pertanian, padi sawah menjadi komoditas yang sangat disukai negara karena lebih mudah dimasukkan ke dalam logika perencanaan, pengawasan, dan distribusi. Sementara itu, sistem pangan lokal yang lebih beragam seperti sagu sering kali dianggap kurang “terbaca” dalam logika birokrasi pembangunan.

Tradisi Pangan Lokal dan Diversifikasi

Pada masa Orde Baru, ketika sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan seperti Bone dan Sidrap berkembang sebagai sentra produksi padi, Luwu Utara tetap tidak tampil sebagai salah satu pusat produksi padi yang menonjol. Salah satu penjelasan yang cukup penting adalah keberlanjutan tradisi konsumsi masyarakat terhadap sumber karbohidrat alternatif selain beras, terutama sagu. Dalam hal ini, struktur pangan masyarakat Luwu Utara menunjukkan karakter yang lebih beragam dan tidak sepenuhnya bergantung pada satu komoditas.

Dalam perspektif ketahanan pangan kontemporer, kondisi tersebut justru dapat dibaca sebagai kekuatan. Pendekatan diversifikasi pangan menekankan bahwa ketahanan pangan yang kokoh seharusnya dibangun di atas keberagaman sumber pangan lokal, bukan pada ketergantungan berlebihan terhadap satu komoditas tertentu. Oleh karena itu, orientasi pembangunan yang terlalu berfokus pada ekspansi sawah berisiko mengabaikan kekayaan sistem pangan lokal yang selama ini telah berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat.

Adaptasi Komoditas dan Perubahan Ekonomi Lokal

Setelah terbentuk sebagai daerah otonom pada tahun 1999, Kabupaten Luwu Utara menunjukkan dinamika ekonomi pertanian yang menarik. Meskipun terdapat perkembangan lahan persawahan, wilayah ini justru berkembang cukup kuat sebagai salah satu sentra produksi kakao. Fenomena ini memperlihatkan bahwa orientasi ekonomi pertanian masyarakat lebih banyak bergerak ke arah komoditas yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi ekologis, akses pasar, dan strategi penghidupan rumah tangga petani.

Dalam perspektif Clifford Geertz, khususnya melalui konsep agricultural involution, intensifikasi pertanian tidak selalu menghasilkan kemajuan kesejahteraan apabila tidak disertai perubahan struktural yang mendukung. Dengan demikian, pengembangan pertanian tidak cukup hanya dilihat dari perluasan areal tanam, tetapi juga harus mempertimbangkan kesesuaian ekologis, kapasitas sosial masyarakat, serta keberlanjutan ekonomi komoditas yang dikembangkan.

Dalam hal ini, keberhasilan kakao di Luwu Utara dapat dibaca sebagai bentuk adaptasi agraria lokal yang lahir dari pengalaman sosial-ekonomi masyarakat, bukan semata hasil dari rekayasa kebijakan dari atas. Oleh karena itu, kebijakan cetak sawah perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan apakah ia benar-benar berangkat dari kebutuhan dan realitas lokal, atau justru merupakan reproduksi dari model pembangunan pertanian yang seragam.

Dimensi Ekologis Kebijakan Cetak Sawah

Dari sisi ekologis, kebijakan pembukaan lahan pertanian di wilayah perbukitan seperti Pincara perlu memperoleh perhatian serius. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa di banyak wilayah dataran rendah telah terjadi pergeseran fungsi lahan dari sawah menuju tanaman monokultur seperti jagung dan kelapa sawit. Namun, alih-alih mengoptimalkan kembali lahan-lahan yang telah lebih dahulu terbuka dan mengalami perubahan fungsi, kebijakan justru diarahkan pada pembukaan lahan baru di kawasan yang secara ekologis relatif masih terjaga.

Dalam kajian ekologi politik, Piers Blaikie menjelaskan bahwa degradasi lingkungan sering kali merupakan konsekuensi dari kebijakan pembangunan yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan relasi antara kebutuhan ekonomi dan daya dukung ekologis. Oleh sebab itu, pembukaan lahan pertanian di wilayah perbukitan tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mendasar mengenai keberlanjutan lingkungan, konservasi tanah, serta stabilitas ekosistem lokal.

Kebijakan pembangunan pertanian yang tidak sensitif terhadap kondisi ekologis berpotensi menghasilkan biaya sosial dan lingkungan yang lebih besar dalam jangka panjang. Karena itu, pertimbangan ekologis seharusnya tidak ditempatkan sebagai faktor tambahan, melainkan sebagai bagian inti dari perencanaan pembangunan pertanian.

Pembangunan Berkelanjutan sebagai Kerangka Alternatif

Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, pembangunan pertanian seharusnya tidak hanya mengejar peningkatan produksi jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi wilayah. Pendekatan ini penting karena ketahanan pangan tidak hanya diukur dari bertambahnya luas tanam atau volume produksi, tetapi juga dari kemampuan sistem pangan untuk bertahan dalam jangka panjang tanpa merusak fondasi sumber daya yang menopangnya.

Dalam konteks Luwu Utara, penguatan ketahanan pangan seharusnya dapat diarahkan melalui strategi yang lebih kontekstual, seperti optimalisasi lahan pertanian yang telah ada, rehabilitasi fungsi sawah yang mengalami alih guna, peningkatan produktivitas melalui penyuluhan dan inovasi teknologi, serta penguatan kembali sistem pangan lokal yang lebih beragam. Pendekatan semacam ini tidak hanya lebih rasional secara ekologis, tetapi juga lebih selaras dengan sejarah sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Selain itu, Luwu Utara memiliki modal sosial dan kelembagaan yang cukup penting, seperti keberadaan kelompok tani, penyuluh pertanian, serta sumber daya manusia pertanian lokal, yang seharusnya dapat diberdayakan secara maksimal. Dengan demikian, orientasi pembangunan pertanian tidak harus selalu diwujudkan melalui ekspansi lahan baru, tetapi dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas dan efisiensi pada ruang produksi yang sudah tersedia.

Berdasarkan pembacaan historis, sosial, dan ekologis, dapat dikemukakan bahwa Luwu Utara tidak sepenuhnya memiliki basis struktural yang kuat untuk pengembangan pertanian berbasis pembukaan lahan baru, khususnya apabila diarahkan ke wilayah perbukitan. Sejarah pangan lokal, pengalaman adaptasi komoditas, serta dinamika lingkungan menunjukkan bahwa pembangunan pertanian di wilayah ini semestinya tidak didasarkan pada pendekatan seragam yang menempatkan sawah sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan ketahanan pangan.

Dengan demikian, kebijakan cetak sawah 375 hektare di Pincara perlu dibaca secara lebih hati-hati dan kontekstual. Yang dibutuhkan bukan sekadar perluasan areal produksi, tetapi perumusan kebijakan pertanian yang partisipatif, berbasis bukti historis, sensitif terhadap kondisi ekologis, dan selaras dengan realitas sosial masyarakat lokal.

Pada titik ini, penting untuk kembali memaknai Luwu Utara sebagai “tana mawelo, tana milik kita bersama”, yaitu sebuah ruang hidup yang pengelolaannya harus berpijak pada prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Happy Dilatih John Herdman: Janjikan Performa Terbaik Lawan Bulgaria di Final FIFA Series 2026
• 4 jam lalubola.com
thumb
Pasokan Seret, Harga Tomat Melonjak Tajam Pasca Lebaran
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 30 Maret 2026: Ada di 5 Titik, Catat Jamnya!
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Ada Laga FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Vs Bulgaria, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan di GBK
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebiasaan Minum Kopi Orang Italia
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.