JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, Indonesia perlu mengevaluasi keikutsertaannya dalam Board of Peace (BoP), forum kerja sama internasional besutan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Hal ini menyusul satu prajurit TNI tewas akibat serangan Israel terhadap Lebanon, pada Minggu (29/3/2026).
Bukan hanya itu, dua anggota TNI juga dilaporkan mengalami luka-luka.
“Betul sekali, ini perlu menjadi bahan evaluasi kepesertaan kita di BoP,” kata Hikmahanto, kepada Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Pemerintah Diminta Tarik Pasukan TNI di Lebanon Buntut Prajurit Tewas akibat Serangan Israel
Dalam konteks ini, Hikmahanto menilai, serangan Israel ke Lebanon yang menewaskan prajurit TNI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional jika dilancarkan secara sengaja.
“Betul, sangat bisa bila memang secara sengaja,” tegas dia.
Ia menambahkan, karena prajurit TNI tersebut merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), maka PBB seharusnya mengambil langkah yang tegas dan konkret terhadap Israel.
“Sementara Indonesia mendorong PBB untuk melakukan langkah-langkah terhadap Israel,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang prajurit Satuan Tugas (Satgas) Kontingen Garuda (Konga) TNI di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur dalam serangan Israel terhadap Lebanon.
Bukan hanya itu, beberapa prajurit lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Baca juga: Komisi I Minta Kaji Ulang Efektivitas Misi Perdamaian TNI di Lebanon: Berguna atau Jadi Target?
“Terdapat korban dari prajurit TNI, yaitu 1 orang meninggal dunia, 1 dalam kondisi luka berat, dan 2 luka ringan,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, kepada Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Rico memastikan, sejauh ini, korban luka telah menerima penanganan medis.
Di sisi lain, Rico memastikan bahwa peristiwa ini terjadi di tengah saling serang artileri dari kedua belah pihak.
“Dan proses klarifikasi masih dilakukan oleh UNIFIL,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang