Guru Besar dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (30/3).
Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho, menilai perlu adanya jalan tengah dalam pengaturan perampasan aset agar sesuai dengan sistem hukum Indonesia.
Soroti Perbedaan Sistem HukumHibnu menjelaskan, konsep perampasan aset merupakan pergeseran dari sistem Common Law ke Civil Law, sehingga tidak bisa diterapkan secara mentah.
“Jadi kalau intinya kita ini kan, ini kan suatu pergeseran dari Common Law ke Civil Law. Jadi memang perlu adanya jalan tengah. Jalan tengah,” ujarnya.
Ia menilai, pendekatan In Rem (menggugat benda) belum sepenuhnya cocok diterapkan di Indonesia.
“Oleh karena itu, dalam kasus ini pun juga kita tampaknya tidak bisa serta-merta mengadu konsep seperti In Rem. Tidak bisa... karena mungkin kultur kita juga belum siap,” tuturnya.
Harus Tetap Lewat Putusan PengadilanHibnu menegaskan, perampasan aset sebaiknya tetap melalui putusan pengadilan sebagai bentuk kompromi.
“Nah, jalan tengahnya tadi, mau tidak mau kalau menggunakan peradilan, ada suatu putusan dulu... Enggak mungkin tanpa putusan dirampas,” tambahnya.
Hak Milik Tidak AbsolutSementara Dekan Fakultas Hukum Unair, Maradona, menyebut hak milik tidak bersifat absolut.
“Saya melihat konsep utamanya adalah bahwa hak milik atau right of property itu tidak absolut. Hukum hanya akan melindungi properti yang diperoleh dari kausa yang sah,” ucapnya.
Non-Conviction Bisa, Tapi TerbatasMaradona menilai mekanisme non-conviction based tetap bisa digunakan, namun harus menjadi opsi terakhir.
“Sehingga pemicu limitatif... kalau conviction based nggak bisa, baru kemudian penegak hukum itu bisa masuk ke non-conviction,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya bukti awal yang kuat sebelum pembalikan beban pembuktian diterapkan.
“Penyidik itu di awal harus bisa menunjukkan... bukti awal atau prima facie yang solid ke hadapan hakim,” tuturnya.
Menurutnya, seluruh mekanisme perampasan aset harus tetap berada di bawah kontrol pengadilan.
“Salah satunya misalnya monopoli putusan itu oleh pengadilan. Semua harus dinilai oleh pengadilan,” tandasnya.




