Dosen Unsoed-Unair Beri Masukan RUU Perampasan Aset, Tekankan Peran Pengadilan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Guru Besar dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (30/3).

Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho, menilai perlu adanya jalan tengah dalam pengaturan perampasan aset agar sesuai dengan sistem hukum Indonesia.

Soroti Perbedaan Sistem Hukum

Hibnu menjelaskan, konsep perampasan aset merupakan pergeseran dari sistem Common Law ke Civil Law, sehingga tidak bisa diterapkan secara mentah.

“Jadi kalau intinya kita ini kan, ini kan suatu pergeseran dari Common Law ke Civil Law. Jadi memang perlu adanya jalan tengah. Jalan tengah,” ujarnya.

Ia menilai, pendekatan In Rem (menggugat benda) belum sepenuhnya cocok diterapkan di Indonesia.

“Oleh karena itu, dalam kasus ini pun juga kita tampaknya tidak bisa serta-merta mengadu konsep seperti In Rem. Tidak bisa... karena mungkin kultur kita juga belum siap,” tuturnya.

Harus Tetap Lewat Putusan Pengadilan

Hibnu menegaskan, perampasan aset sebaiknya tetap melalui putusan pengadilan sebagai bentuk kompromi.

“Nah, jalan tengahnya tadi, mau tidak mau kalau menggunakan peradilan, ada suatu putusan dulu... Enggak mungkin tanpa putusan dirampas,” tambahnya.

Hak Milik Tidak Absolut

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unair, Maradona, menyebut hak milik tidak bersifat absolut.

“Saya melihat konsep utamanya adalah bahwa hak milik atau right of property itu tidak absolut. Hukum hanya akan melindungi properti yang diperoleh dari kausa yang sah,” ucapnya.

Non-Conviction Bisa, Tapi Terbatas

Maradona menilai mekanisme non-conviction based tetap bisa digunakan, namun harus menjadi opsi terakhir.

“Sehingga pemicu limitatif... kalau conviction based nggak bisa, baru kemudian penegak hukum itu bisa masuk ke non-conviction,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya bukti awal yang kuat sebelum pembalikan beban pembuktian diterapkan.

“Penyidik itu di awal harus bisa menunjukkan... bukti awal atau prima facie yang solid ke hadapan hakim,” tuturnya.

Menurutnya, seluruh mekanisme perampasan aset harus tetap berada di bawah kontrol pengadilan.

“Salah satunya misalnya monopoli putusan itu oleh pengadilan. Semua harus dinilai oleh pengadilan,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kedubes Iran Sampaikan Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI di Bawah Unifil di Lebanon
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri Dody Kaget dengan Keberanian Dirjen Merasa Untouchable di Kemen PU
• 21 jam laludetik.com
thumb
Dinas Pendidikan Kota Makassar Apresiasi Sekolah Peraih Adiwiyata 2025
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Demo 'No Kings' di AS dan Eropa, Massa Lampiaskan Kemarahan pada Donald Trump: Otoriter, Tak Bermoral dan Sembrono
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Tokyo
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.