Komisi XIII DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dalam pembicaraan tingkat I.
DPR bersama pemerintah menargetkan pembahasan rampung dalam waktu dekat dan dapat segera dibawa ke rapat paripurna.
Rapat dipimpin Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Hadir Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
Willy menjelaskan, pembahasan RUU ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden yang telah diterima DPR.
“Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden nomor R-06/PRES/02/2026 tanggal 6 Februari 2026 perihal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Atas dasar surat tersebut, DPR kemudian menugaskan Komisi XIII untuk melakukan pembahasan.
“Atas dasar surat presiden tersebut, pimpinan DPR RI telah menugaskan kepada kami Komisi XIII DPR RI untuk membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat Wakil Ketua DPR RI nomor P/125/PW.11.01/03/2025 sampai tanggal 13 Maret 2026,” ungkap Willy.
Willy juga menjelaskan mekanisme pembahasan dalam pembicaraan tingkat I ini diawali dengan rapat kerja antara DPR dan pemerintah.
Dalam prosesnya, DPR dan pemerintah akan menyusun jadwal pembahasan, menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, hingga membahas seluruh materi RUU.
“Yang ketiga, raker menyepakati nanti kita susun jadwal dan mekanisme pembahasan RUU. Yang berikutnya, penyerahan DIM oleh pihak pemerintah,” katanya.
Selain itu, akan dibentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas lebih rinci dari substansi RUU.
“Yang berikutnya, kita membentuk panitia kerja dan mungkin ini panitia kerja akan sama dengan panitia kerja penyusunan sebelumnya, mungkin ada beberapa fraksi yang berganti, itu aja yang dilanjutkan,” kata Willy.
Untuk mempercepat pembahasan, DPR dan pemerintah juga sepakat menggelar konsinyering tim teknis dalam waktu dekat.
“Jadi untuk tindak lanjutnya, kami meminta persetujuan dari pihak pemerintah, tim TA kami dari DPR Komisi XIII bersama dengan tim pemerintah melakukan konsinyering dalam minggu ini,” tutur Willy.
Konsinyering tersebut dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini, sebelum pembahasan dilanjutkan pada pekan berikutnya.
DPR pun menyetujui RUU PSDK ini akan dibawa ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
“Insya Allah satu minggu kita selesaikan dan kita bersama-sama bersepakat masa sidang ini undang-undang ini diketok di Paripurna tingkat dua. Setuju?” kata Willy.
Peserta rapat pun menyatakan persetujuan. “Setuju.”





