RDPU di Komisi III, Ketum Gekrafs Geram Ide Dihargai Nol, Minta Amsal Dibebaskan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan mark up dalam proyek video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.

Kawendra menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan agar para pelaku industri kreatif tidak sampai merasa takut bekerja sama dengan pemerintah karena khawatir akan dikriminalisasi setelah menyelesaikan pekerjaan.

“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujar Kawendra, Senin (30/3).

Amsal didakwa terkait dugaan mark up proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan karena para kepala desa sebagai pengguna jasa disebut mengakui bahwa pekerjaan video telah selesai, digunakan, dan tidak ada keluhan atas hasilnya.

Di sisi lain, pihak Amsal juga menyoroti hasil audit yang menilai komponen seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi sebagai bernilai nol. Padahal, menurut pelaku ekonomi kreatif, aspek-aspek tersebut merupakan inti dari proses produksi video.

“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.

Ia menjelaskan bahwa RDPU ini sengaja diajukan karena pemerintah saat ini sedang mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam Astacita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.

Kawendra juga mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus tersebut. Menurutnya, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Amsal Sitepu mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ujar Amsal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut.

“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TNI Tetap Laksanakan Misi Perdamaian Usai Praka Farizal Gugur di Lebanon
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Terbang ke Jepang Guna Perkuat Kerja Sama Ekonomi
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hari Pertama Sekolah Usai Libur Lebaran, Waspada Hujan Lebat di Wilayah Ini
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemilik Usaha Ayam Geprek di Bekasi Ceritakan Kronologi Penemuan Mayat Pegawainya dalam Freezer
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Nuon Perkuat Ekosistem Digital Lifestyle Nasional, Targetkan Indonesia Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.