JAKARTA, KOMPAS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut dikonfirmasi dalam proses pengajuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Senin (30/3/2026).
Kuasa hukum Noel, San Salvator, mengatakan pengajuan pengalihan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan di hadapan hukum.
"Iya, dalam proses yang kita upayakan mengenai asas equality before the law, kita upayakan," kata San Salvator saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Ini Alasan Keluarga Eks Wamenaker Noel Ajukan Pengalihan Tahanan
San menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kewenangan KPK. Menurut dia, permohonan tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan hukum dari tim kuasa hukum.
“Terkait kewenangan yang dilakukan KPK dengan pertimbangannya, kita dengan case kita melakukan dengan pertimbangan kita. Dikabulkan atau tidak, itu nanti kita lihat kebijakan dan kewenangan,” ujarnya.
Baca juga: Keluarga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan, KPK: Kewenangan di Hakim
Saat ditanya wartawan mengenai waktu pengajuan permohonan, San mengatakan proses administrasi tengah berjalan.
“Pengajuan dalam proses,” katanya.
Ia juga belum memastikan apakah permohonan tersebut telah diterima secara resmi oleh KPK.
“Nah, itu nanti kita lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK, ya,” tambahnya.
Sementara itu, Noel mengklaim bahwa permohonan pengalihan penahanan telah dikabulkan pada hari yang sama.
“Per hari ini, dari tahanan rutan dikabulkan menjadi rumah tahanan,” kata Noel sebelum menjalani sidang.
Noel terdakwa pemerasan sertifikat K3Seperti diketahui, Noel terjerat dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3, kembali dilaksanakan.
Dalam dakwaannya, Noel diduga menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Modus eks Wamenaker ini, menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




