Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Ia menyebut Prabowo telah menugaskan sejumlah kementerian termasuk Kemenkum untuk mewakili pemerintah dalam proses legislasi tersebut.
“Presiden Republik Indonesia telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Keuangan untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU PSDK bersama-sama dengan DPR RI,” ujar Eddy saat rapat kerja dengan Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
“Sehubungan dengan pelaksanaan rapat kerja, pembahasan RUU PSDK pada kesempatan yang berbahagia ini perkenankan kami mewakili Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan penjelasan Presiden atas RUU PSDK,” lanjutnya.
Menurut Eddy, arahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Ia menegaskan, perlindungan saksi dan korban merupakan elemen krusial dalam menjamin keadilan serta pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
“Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada penghormatan serta pemenuhan hak asasi manusia,” kata Eddy.
“Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia serta persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut negara memiliki kewajiban untuk memastikan saksi dan korban mendapatkan rasa aman dan akses terhadap keadilan.
“Dalam kerangka tersebut, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada saksi dan korban guna menjamin rasa aman serta akses terhadap keadilan dalam proses peradilan pidana,” jelasnya.
Eddy menjelaskan, pengaturan perlindungan saksi dan korban sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan saat ini.
“Namun setelah lebih dari 20 tahun berlaku, masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem peradilan pidana kini mengalami pergeseran pendekatan dari yang sebelumnya berfokus pada pelaku, menjadi lebih berorientasi pada saksi dan korban.
Menurutnya, pendekatan tersebut selaras dengan konsep keadilan restoratif dan rehabilitatif yang menempatkan saksi dan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi dan dipulihkan haknya.
“Termasuk bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam proses peradilan pidana secara aman, bermartabat, dan setara,” tuturnya.
Eddy pun memaparkan sejumlah poin penguatan yang diatur dalam RUU PSDK sebagai bagian dari arahan pemerintah, sebagai berikut:
Perluasan subjek perlindungan yang tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, seperti saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.
Penguatan hak saksi dan korban yang meliputi antara lain hak atas perlindungan fisik dan psikologis, bantuan hukum, pendampingan, informasi mengenai perkembangan perkara serta pemulihan melalui mekanisme restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi.
Penguatan kewenangan dan kelembagaan perlindungan saksi dan korban akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.
Pengaturan bentuk dan mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel dan adaptif sesuai dengan karakteristik perkara serta kebutuhan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang memperoleh perlindungan.
Penguatan koordinasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum dan lembaga terkait, antara lain melalui mekanisme pertukaran informasi, dukungan pelaksanaan perlindungan, serta pemenuhan hak saksi dan korban secara terpadu dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Penegasan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan.
Pengaturan mengenai dana abadi perlindungan saksi dan korban yang diselaraskan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan pemulihan bagi saksi dan korban secara berkesinambungan.




