Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT, Diduga Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagau tersangka.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, pada Senin, 30 Maret 2026.

Samin Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

BACA JUGA:Nestapa Videografer Amsal Sitepu, Didakwa Rugikan Negara Tapi Saksi Ahli Gak Pernah Dihadirkan ke Sidang

BACA JUGA:Nestapa Warga Bantaran Rel Senen: Tak Dapat Bansos, KJP Anak Pun Diputus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, mengatakan pihaknya langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini," kata Syarief dikutip Senin, 30 Maret 2026.

Syarief menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi.

Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT tidak memenuhi permintaan denda yang sudah diumumkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH.

Syarief menjelaskan, PT AKT yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

BACA JUGA:Teknologi Pengolahan Sampah Jadi Kunci Atasi Krisis Lingkungan

BACA JUGA:Ide dan Editing Amsal Sitepu Dinilai Nol Oleh Jaksa, Komisi III DPR: Ini Penghinaan Profesi Ekonomi Kreatif

Namun, izin tersebut diketahui telah dicabut sejak 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga tahun 2025. 

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melawan hukum.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rapat Bareng Mendagri, Komisi II Minta Kelancaran Layanan Publik Saat Krisis Geopolitik
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Jalan Raya Bogor Menuju Cililitan Macet Usai Libur Lebaran
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Palestina Peringatkan Eskalasi Gaza dan Tepi Barat Ancam Stabilitas Kawasan
• 13 jam lalupantau.com
thumb
[FULL] Forum Purnawirawan TNI Beber Poin-Poin Gugatan CLS atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
BPJPH Sediakan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis, Masih Sisa 60%
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.