Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan dibutuhkan sekitar Rp187 triliun untuk memenuhi ketentuan free float 15%. Nilai tersebut mencerminkan potensi tambahan saham yang harus dilepas ke publik agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan Bursa.
Pengamat pasar modal, Reydi Octa, menilai pemenuhan kewajiban free float sebesar 15% dengan estimasi nilai mencapai Rp187 triliun secara teori memungkinkan direalisasikan di pasar modal Indonesia.
Namun, implementasinya tidak dapat dilakukan secara instan karena sangat bergantung pada kondisi pasar dan momentum yang tepat.
“Secara teori memungkinkan, tetapi tidak instan dan sangat bergantung pada timing,” kata Reydi kepada Warta Ekonomi, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, daya beli investor global masih cenderung berhati-hati di tengah ketidakpastian pasar keuangan internasional. Kondisi tersebut membuat proses pelepasan saham ke publik berpotensi lebih efektif apabila dilakukan secara bertahap.
“Daya serap investor, terutama asing, masih terbatas sehingga realisasinya cenderung harus bertahap, bukan sekaligus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sisi domestik, likuiditas investor lokal sebenarnya masih tersedia. Namun, aliran dana tersebut diperkirakan akan sangat selektif, dengan fokus pada saham berfundamental kuat serta memiliki tingkat likuiditas perdagangan yang tinggi.
Investor domestik, lanjutnya, cenderung menghindari saham yang berpotensi mengalami tekanan harga akibat peningkatan suplai saham dalam jumlah besar.
Reydi juga mengingatkan bahwa percepatan pemenuhan free float tanpa mempertimbangkan kapasitas pasar justru dapat menimbulkan risiko oversupply. Kondisi ini berpotensi menekan harga saham di pasar sekunder dan mengurangi minat investor.
“Jika dipaksakan dalam waktu singkat, ada risiko oversupply yang justru menekan harga saham,” ujarnya.
Berdasarkan catatan BEI, masih terdapat ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan porsi saham beredar di publik (free float) minimum 15%.
Data tersebut berasal dari pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan masing-masing emiten.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan sebanyak 267 perusahaan tercatat baru memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5%, namun masih berada di bawah ambang batas 15% yang dipersyaratkan Bursa.
Baca Juga: BEI Catat 12 Perusahaan Masih Antre untuk Melantai di Bursa
Baca Juga: Aturan Baru Free Float Segera Berlaku, OJK Minta BEI Tuntaskan Aturan Baru
Baca Juga: OJK Targetkan Regulasi Free Float 15% Rampung Akhir Maret
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Nyoman menuturkan pasar perlu menyerap tambahan kapitalisasi pasar (market capitalization) sekitar Rp187 triliun dari 267 perusahaan dimaksud.
Nilai tersebut mencerminkan potensi tambahan saham yang harus dilepas ke publik agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan Bursa.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun,” ujarnya.





