REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Adanya aturan itu membuat penggunaan media sosial (medsos) dibatasi untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya mendukung penuh regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu. Pasalnya, medsos memiliki dampak negatif apabila digunakan tanpa adanya pembatasan, apalagi kepada anak-anak.
Baca Juga
Menkum Pastikan Pemerintah akan Blokir Media Sosial yang tak Patuh PP Tunas
Ombudsman: Implementasi PP Tunas tidak Bisa Parsial
Aturan Baru PP Tunas Paksa Media Sosial Berubah Demi Keamanan Anak Indonesia
"Karena bagaimanapun apa ya, bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan, belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik," kata dia di DPRD Provinsi Jakarta, Senin (30/3/2026).
Karena itu, menurut dia, Pemprov Jakarta bakal menindaklanjuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat itu. Salah satunya dengan membuat aturan turunan dari PP Tunas.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Sehingga dengan demikian, kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu," ujar Pramono.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, juga mendukung kebijakan pemerintah pusat itu. Menurut dia, selama ini medsos banyak memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
"IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," kata dia.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa langkah itu hanya bagian awal. Mengingat, perlindungan anak dari bahaya medsos adalah sebuah maraton yang harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
"Pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang," kata dia.