JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang pengusaha Samin Tan. Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan.
"Bahwa tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026).
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, kata Anang, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, hingga kendaraan-kendaraan.
Anang menyebut, dari ke-14 lokasi itu, rinciannya adalah, di Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi dimana yang ada di Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal Samin Tan dan beberapa saksi.
"Tujuh lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," ujar Anang.
Kemudian, di Provinsi Kalimantan Tengah ada sebanyak 3 lokasi yang terdiri dari Kantor PT AKT juga, ada Kantor KSOP, ada kantor kontraktor tambang PT ARTH. Dan satu di wilayah Kalsel.
"Dan di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM. Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,"tutup Anang.




