Amsal Sitepu, Videographer Garap Profil Desa Berujung Dibui dan Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Amsal Sitepu mengungkapkan kejanggalan penanganan perkara yang menimpanya.

Amsal Sitepu, Videographer Garap Profil Desa Berujung Dibui dan Didakwa Rugikan Negara Rp202 Juta

IDXChannel - Nasib pilu dialami pekerja kreatif bernama Amsal Christy Sitepu. Pria yang bergelut menjadi videografer itu dibui dan didakwa rugikan negara ratusan juta usai menggarap video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Amsal Sitepu mengungkapkan kejanggalan penanganan perkara yang menimpanya. Hal itu diungkapkan Amsal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Amsal menuturkan, saat itu dirinya bertahan di tengah kondisi Covid-19 dengan mengajukan sebuah proposal project pembuatan video profil desa pada 2020.

"Dan singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp30 juta langsung ke kepala desanya, Pak. Saya tidak ada menghubungi siapapun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung," kata Amsal dalam rapat.

Dia mengaku, telah menyebar proposal tersebut ke 10 hingga 12 desa. Setelahnya, pihaknya menggarap video profile desa di Kabupaten Karo. Video itu memgangkat sejarah, potensi desa hingga penggunaan anggaran desa.

"Kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional, Pak. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," katanya.

"Dan kami mengerjakannya, dan kemudian setelah videonya selesai kami serahkan ke kepala desa masing-masing. Kami serahkan untuk direvisi terlebih dahulu. Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien," kata Amsal.

Setelah proses revisi selesai, Amsal mengaku baru mendapatkan fee sebesar Rp30 juta seperti yang tertera dalam proposal. Bahkan, kata dia, nominal itu langsung terpotong pajak yang dibayarkan oleh pihak desa.

Awal Jadi Tersangka

Setelah project itu rampung, kata Amsal, pihaknya menerima pekerjaan pembuatan video profile dari desa lainnya hingga 2022. Bahkan, kata dia, pihaknya menerima project pembuatan video profile meskipun anggaran desa tak ada.

"Dan di tahun 2025, tiba-tiba saya dipanggil untuk menjadi saksi, awalnya menjadi saksi atas project pembuatan video profil desa ini. Dan 19 November 2025, ketika saya menjadi saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut penyidik pada saat itu," kata Amsal.

Bahkan, kata dia, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Padahal, ia mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat Kabupaten Karo.

"Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, Pak. Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," kata Amsal.

"Dan di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak," katanya.

Bahkan, Amsal menuturkan, para kepala desa yang menjadi kliennya merasa puas atas hasil karyanya. Para kepala desa juga mengaku tak tahu alasan dirinya dijerat hukum saat ditanya oleh majelis hakim.

"Hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya 'Kenapa dia bisa dipenjara?' gitu, hakim bertanya sama kepala desa. Mereka tidak tahu. 'Berapa ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' Rp30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' 30 juta. Dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Nggak tahu Yang Mulia' gitu," katanya.

Auditor dan JPU Anggap Jasa Pembuatan hingga Editing Video Gratis alias Rp0

Kendati begitu, Amsal baru tahu setelah menemukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor inspektora yang menujukan proyek pembuatan video profile desa telah termarkup. Padahal, kata dia, biaya pembuatan video profil itu telah sesuai.

"Kemudian setelah persidangan-persidangan itu saya menemukan bahwa di LHP ditemukan bahwa mark-up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya," ungkap Amsal.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta, ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun JPU," kata Amsal.

Sementara itu, dalam RDPU itu Komisi III menegaskan kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.

"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman.

Komisi III menilai sejak awal seharusnya dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini dengan nilai Rp202 juta, tujuan penegakan hukum lebih tercapai juga dimaksimalkan pengembalikan kerugian keuangan negara.

Komisi III juga meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi.

Pekerja Kreatif Takut Kerja Sama dengan Pemerintah

Amsal Christy Sitepu, menegaskan, dirinya hanya pekerja kreatif yang tak punya wewenang dalam mengelola anggaran.

"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ujar Amsal.

Dia merasa janggal dengan perkaranya. Menurutnya, kepala daerah tak harus mengambil tawaran projectnya bila harga yang diajukan terlalu mahal.

"Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," terang Amsal.

Amsal merasa khawatir, anak-anak muda akan takut mengambil pekerjaan dari Pemerintah bila melihat kasusnya. 

"Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang saya takutkan jika hal ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut untuk bekerja sama dengan pemerintah," kata Amsal.

Kejagung Optimistis Amsal Bersalah

Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kejagung mempersilakan Amsal mengajukan pleodi untuk membuktikan tak bersalah dalam perkara itu.

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sedianya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Menurutnya, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda. 

"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang JGSE selaku tersangka, terus ada CV Area Persada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar," kata Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Selain itu, kata Anang, ada juga CV Area Erda Perdana yang terdakwanya telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, dan satu terdakwa dari PT Ganding Production yang telah mendapat vonis inkrah.

"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi tidak ini memang seolah total keseluruhan Rp1,8 miliar," kata Anang.

Anang membeberkan modus daripada Amsal dan terdakwa lainnya yakni, melakukan markup pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," kata Anang 

"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," imbuh Anang.

Apalagi, kata Anang, para kepala desa tak begitu paham dengan teknis pembuatan video.

"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," kata Anang.

Kendati demikian, Anang menyoroti Amsal Sitepu yang berkilah dari dakwaan jaksa. Dia berkata, ada mekanisme hukum dalam mengutarakan pembelaaan, melalui pledoi. 

Komisi III Ajukan Penangguhan Penahanan

Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata tim sekretariat Komisi III.

Dalam kesimpulan yang sama, Komisi III juga menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan. Dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," lanjutnya.

Komisi III mengingatkan, dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mourinho: Portugal Tanpa Ronaldo Cuma Tim Medioker
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Dua Motor Hilang di Sidoarjo dan Malang, Dilaporkan ke Radio SS
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Gubernur Sulut YSK Motivasi Pemuda di Makassar Jadi Motor Indonesia Emas 2045
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
1 Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur Akibat Serangan Israel, 3 Terluka
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
John Herdman Akui Aura Magis GBK, Soroti Ritual Pemain Timnas Indonesia Bareng Suporter Garuda
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.