​Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Alarm Keras bagi Masa Depan Ekosistem Ekonomi Kreatif

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

​JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat atau Kemenko PM menilai kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi, sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan terhadap profesi konten kreator di Indonesia.

​Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (30/3/2026) menyatakan, kasus ini merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif.

Leontinus menuturkan, Amsal adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual. Namun, dia kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.

​"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus.

Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku.

​Leontinus menilai sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai "nol rupiah" oleh audit administratif pada item-item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing.

Baca JugaDuduk Perkara Korupsi Proyek Video Profil Desa yang Menjerat Amsal Sitepu

Leontinus menegaskan, di dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.

​“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” ujar Leontinus.

​Sebagai penyelenggara negara yang mengampu sektor ekonomi kreatif, Leontinus menuturkan, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri merupakan harga mati demi keberlanjutan ekonomi nasional.

Ancam kepercayaan publik

Leontinus memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tutup Leontinus.

Pada Senin pagi, digelar rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR yang membahas kasus Amsal. Rapat dihadiri perwakilan seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf) Kawendra Lukistian. Amsal mengikuti rapat secara daring dari Medan didampingi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Baca JugaSoroti Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Minta Vonis Bebas dan Evaluasi Jaksa

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga rasa keadilan di masyarakat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 2 KUHP baru.

”Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku,” ujar Habiburokhman.

Bahkan, lanjut Habiburokhman, mulai dari ide atau konsep kreatif awal, proses pengeditan, pemotongan video atau cutting, hingga pengisian suara atau dubbing merupakan kerja kreatif yang tidak dapat secara sepihak dinilai Rp 0.

Kontraproduktif

Komisi III menilai, pendekatan penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif. DPR meminta agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang menghambat perkembangan sektor tersebut.

Selain itu, DPR menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya berfokus pada pemulihan kerugian negara. Dalam kasus dengan nilai Rp 202 juta ini, pengembalian kerugian dinilai lebih relevan dibandingkan pendekatan pemidanaan.

”Komisi III DPR sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Habiburokhman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jepang Gelontorkan Investasi Rp393 Triliun ke RI, Sektor Energi Mendominasi
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Indonesia di Persimpangan: Arktik dan Bayang Impeachment Trump
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ramai Isu BBM Naik 1 April! Pemerintah Pastikan Harga Bahan Bakar Subsidi-Nonsubsidi Tetap Stabil
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Pangan Hari Ini 31 Maret: Harga Cabai, Daging & Telur Ayam Kompak Turun
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Sampaikan Dukacita Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.