JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia, Refly Harun mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini diambil sebagai upaya menuntut transparansi terkait keaslian ijazah yang selama ini menjadi polemik publik, merujuk pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah menetapkan bahwa dokumen ijazah merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
"Bahwa nanti kita berencana juga melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap mantan Presiden Jokowi dalam rangka apa, dalam rangka transparansi. Setelah adanya putusan KIP, Komisi Informasi Pusat, itu mengatakan bahwa dokumen ijazah itu informasinya itu adalah publik," kata Refly dalam konferensi pers Tifa-Roy’s Advocates (Troya) di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: Roy Suryo Cs Bakal Kembali Ajukan Gugatan ke MK soal Kasus Ijazah Jokowi, Refly Harun: Kami Tak Puas
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- roy suryo
- ijazah jokowi
- dokter tifa





