Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons desakan koalisi masyarakat sipil yang meminta agar kasus kekerasan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diadili melalui peradilan umum.
“Kami akan rapatkan terkait itu, kami akan diskusikan setelah kami merampungkan permintaan keterangan dari berbagai pihak,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026).
Saurlin menyebut, peradilan umum menjadi salah satu opsi yang dinilai ideal, tapi belum dapat diputuskan karena masih perlu pembahasan internal.
“Peradilan umum salah satu yang ideal. Tapi kami harus diskusikan ya. Itu salah satu yang ideal,” katanya.
Menurutnya, Komnas HAM masih mempertimbangkan berbagai skenario dalam penanganan kasus ini sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Tentu banyak sekali skenarionya. Peradilan umum salah satu yang ideal. Tapi kami harus diskusikan ya,” ujarnya.
Selain peradilan umum, Komnas HAM juga membuka kemungkinan opsi lain, seperti pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) maupun mekanisme koneksitas.
“Dan banyak pilihan yang lain juga masih banyak. Ada pembentukan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) misalnya, atau koneksitas misalnya. Banyak pilihan, tapi kami harus diskusikan lebih dahulu apa rekomendasi akhir nanti dari Komnas HAM,” kata Saurlin.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai rekomendasi tersebut akan dilakukan setelah Komnas HAM menyelesaikan seluruh proses permintaan keterangan, termasuk dari pihak TNI.
“Itu kan rekomendasi berbeda ya, rekomendasi akan kami sampaikan pada kesempatan yang berbeda nanti kepada para pihak,” ujarnya.





