Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM.
"Kami belum tetapkan. Tapi kan semua common sense mengatakan iya, termasuk norma hak asasi manusia, dan definisi hak asasi manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," kata dia di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (30/3/2026).
Advertisement
Saurlin Siagian mengatakan, saat ini Komnas HAM tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, diantaranya dari kepolisian, TNI, serta para ahli.
Ia menjelaskan, keterangan dari berbagai pihak tersebut akan dikumpulkan dan dianalisis bersama dengan bukti-bukti yang ditemukan.
Hasilnya kemudian akan menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk menyusun rekomendasi mengenai apakah kasus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM atau tidak.
"Kami harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami harus tetapkan dalam suatu rekomendasi," jelas Saurlin.




