Komnas Tak Mau Terburu-buru Tetapkan Kasus Penyerangan Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan kasus penyerangan air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM.

"Kami belum tetapkan. Tapi kan semua common sense mengatakan iya, termasuk norma hak asasi manusia, dan definisi hak asasi manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia dalam Undang-Undang 39 memenuhi sebagai pelanggaran hak asasi manusia," kata dia di Kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (30/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Usai Polri, Komnas HAM Segera Panggil TNI Usut Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Penyerangan Air Keras

Saurlin Siagian mengatakan, saat ini Komnas HAM tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, diantaranya dari kepolisian, TNI, serta para ahli.

Ia menjelaskan, keterangan dari berbagai pihak tersebut akan dikumpulkan dan dianalisis bersama dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Hasilnya kemudian akan menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk menyusun rekomendasi mengenai apakah kasus tersebut termasuk kategori pelanggaran HAM atau tidak.

"Kami harus rapat dulu. Itu secara norma begitu, tapi secara prosedur kami harus tetapkan dalam suatu rekomendasi," jelas Saurlin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Praktik Kartel Bunga Pinjaman Terkuak, OJK Mesti Perketat Pengawasan Industri Pindar
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamenhaj RI: Keselamatan dan Pangan Jadi Fokus Utama Haji 2026
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Kronologi Jenazah Tukang Ayam Geprek Disimpan dalam Freezer, Jadi Korban Mutilasi sampai Buat Pemilik Kios Syok
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Padatnya LRT di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Menhub Dudy Janji Benahi Penyebab Antrean Panjang di Lintas Ketapang-Gilimanuk
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.