Ajukan Eksepsi, Kubu Abdul Wahid Sebut Dakwaan Dinilai Tidak Jelas

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum.

BACA JUGA: Ratusan Simpatisan Sambut Kedatangan Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian menyampaikan eksepsi.

Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

BACA JUGA: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Penasihat hukum berargumen bahwa sejumlah unsur dalam dakwaan dinilai kabur serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari sisi konstruksi hukum maupun uraian fakta. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.

BACA JUGA: Abdul Wahid Sebut 4 Narasi KPK saat Konpers Hilang dalam Dakwaan, Termasuk Jatah Preman

Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak profesional dan cenderung terburu-buru.

Mereka menyebut terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan perkara.

“Dalam dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, melainkan hanya berupa framing. Lalu, aturan perundang-undangan mana yang dilanggar terdakwa?” tambahnya.

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa pokok perkara yang didakwakan lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau perdata, bukan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini sesungguhnya tidak memiliki unsur pidana, melainkan lebih merupakan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila dipaksakan masuk dalam ranah hukum pidana,” tegas penasihat hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ADB-IMF Ramal Ekonomi Dunia Bakal Berantakan Gara-gara Perang di Timur
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Link Siaran Langsung Indonesia Vs Bulgaria, Jadwal dan Line-Up
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Akses Terisolir Seko Mulai Dibuka, Pemprov Sulsel dan KemenPU Gelontorkan Rp68 Miliar
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Ada Laga Indonesia Vs Bulgaria, Warga Diminta Antisipasi Macet di Sekitar GBK
• 12 jam laludetik.com
thumb
Anggota DPR Usul Anggaran MBG Bisa Dipakai Bantu Sumatera Pascabencana
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.