jpnn.com, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum.
BACA JUGA: Ratusan Simpatisan Sambut Kedatangan Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, tim kuasa hukum Abdul Wahid secara bergantian menyampaikan eksepsi.
Mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
BACA JUGA: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
Penasihat hukum berargumen bahwa sejumlah unsur dalam dakwaan dinilai kabur serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dakwaan jaksa mengandung banyak kelemahan mendasar, baik dari sisi konstruksi hukum maupun uraian fakta. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
BACA JUGA: Abdul Wahid Sebut 4 Narasi KPK saat Konpers Hilang dalam Dakwaan, Termasuk Jatah Preman
Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak profesional dan cenderung terburu-buru.
Mereka menyebut terdapat indikasi pelanggaran prosedur yang dapat memengaruhi keabsahan perkara.
“Dalam dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, melainkan hanya berupa framing. Lalu, aturan perundang-undangan mana yang dilanggar terdakwa?” tambahnya.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa pokok perkara yang didakwakan lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau perdata, bukan tindak pidana korupsi.
“Perkara ini sesungguhnya tidak memiliki unsur pidana, melainkan lebih merupakan sengketa administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak tepat apabila dipaksakan masuk dalam ranah hukum pidana,” tegas penasihat hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito




