REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, Senin (30/3/2026). Langkah itu dilakukan untuk mendalami kasus teror terhadap aktivis HAM tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan tidak ada perbedaan pelaku antara versi TNI dan polisi dalam penanganan kasus itu. Artinya, pelaku penyiraman air keras antara versi TNI dan polisi merupakan orang-orang yang sama.
Baca Juga
Dirut Bulog Heran, Sudan Pensiun dari TNI Diisukan Jadi Kabais
Jenderal Bintang Tiga Ini Disebut Jabat Pjs Kabais TNI
Daftar Pati TNI yang Disebut-sebut Calon Kabais
"Berbasis pada inisial yang mereka sampaikan, dan substansi orangnya, saya kira tidak ada perbedaan orang," kata Saurlin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelaku penyiraman air keras kepada Andrie berjumlah empat orang dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Artinya, informasi itu telah sesuai dengan keterangan dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ketika menggelar konferensi pers.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ihwal perbedaan inisial antara pelaku versi TNI dan polisi, Saurlin mengaku, telah mengonfirmasi hal itu kepada Polda Metro Jaya. Menurut dia, perbedaan itu bukan hal yang subtansial. Artinya, pelaku versi TNI dan polisi merupakan orang yang sama.
"Perbedaan inisial itu kami konfirmasi bukan perbedaan signifikan, mereka mengatakan itu orang yang sama, kira-kira begitu," ucap Saurlin.