JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan mark up dana desa di Kabupaten Karo terkait pihak vendor, Amsal Sitepu, disorot. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pembuatan instalasi komunikasi dan informatika tahun 2020-2023.
BACA JUGA:Gaduh PHK PPPK, Tito Minta Pemda Putar Otak Cari Tambahan PAD
Anang mengatakan, Amsal dijadikan terdakwa lantaran bekerja tanpa keseuaian perencanaan atau RAB. Misalnya: terkait dengan penyewaan drone 30 hari--namun hanya dilakukan 12 hari.
"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Salah satu modus lainnya, kata Anang, terkait Amsal selaku vendor diduga menggandakan biaya pengeditan video proyek tersebut.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," ungkapnya.
BACA JUGA:Prabowo di Tokyo, Prabowo Tegaskan Jepang Mitra Strategis RI
Anang menambahkan, yang menjadi persoalan dalam perkata itu adalah Kepala Desa Kabupaten Karo tidak memahami persoalan RAB pengdaan instalasi komunikasi desa.
"Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu," tukasnya.
Diketahui, total pagu anggaran proyek intstalasi dan komunikasi desa tersebut mencapai Rp 3,4 miliar.
Rinciannya: vendoe Gundaling Production bekerja untuk 17 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp 510 juta.
BACA JUGA:Bocor! Perkiraan Harga BBM Non Subsidi Naik Nyaris Rp10.000 per Liter Mulai 1 April 2026, Cek Detailnya
Kemudian, JPA bekerja untuk 14 desa selama 30 hari dengan anggaran pagu Rp 420 juta. Selanjutnya JG yang merupakan vendor milik buron SAT menggunakan pagu anggaran Rp 1,95 miliar.
Sementara, untuk CV Promiseland milik terdakwa Amsal mengerjakan 20 desa selama tiga hari dengan pagu anggaran Rp 598 juta.
- 1
- 2
- »





