Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) seiring telah diserahkannya daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pihak pemerintah.
Adapun pembicaraan tingkat satu RUU PSDK telah dimulai pada Senin ini dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum selaku perwakilan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan pihaknya dengan pemerintah akan melakukan konsinyasi pada pekan ini untuk membahas catatan DIM, sebelum pembahasan dilanjutkan pada pekan depan.
“Rabu (1/4) dan Kamis (2/4) kita konsinyering. Insyaallah satu minggu kita selesaikan dan kita bersama-sama bersepakat masa sidang ini undang-undang ini diketok di paripurna. Setuju?” kata dia yang dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.
Menurut Willy, setelah penyerahan DIM oleh pemerintah, tahapan selanjutnya adalah pembahasan seluruh materi RUU diikuti dengan pembentukan panitia kerja (panja).
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan RUU usulan Komisi XIII yang disetujui sebagai usulan DPR RI dalam rapat paripurna pada 8 Desember 2025.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan dalam penyusunannya, komisi telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi, termasuk rapat dengar pendapat dengan akademisi, masyarakat sipil, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut dia, RUU PSDK menegaskan bahwa negara wajib memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban, termasuk untuk pelapor, informan, maupun ahli karena keselamatan jiwanya terancam.
“Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukanlah pengaturan ulang,” kata Dewi.
Senada, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban untuk menjamin rasa aman serta akses terhadap keadilan dalam proses peradilan pidana.
Namun, menurut Eddy, sapaan akrabnya, setelah lebih dari 20 tahun berlaku, Undang-Undang PSDK masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi.
“Seiring dengan perkembangan hukum nasional, sistem peradilan pidana menunjukkan pergeseran pendekatan dari yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata dia.
Pergeseran itu, sambung Eddy, sejalan dengan berkembangnya pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif yang menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan, termasuk bagi kelompok rentan.
Maka dari itu, pemerintah berpandangan, RUU PSDK yang tengah digodok hadir untuk menyempurnakan pengaturan demi memberikan pelindungan yang maksimal bagi saksi dan korban tindak pidana.
Baca juga: Anggota DPR minta penempatan TNI di Lebanon dievaluasi
Baca juga: Komisi II DPR gelar raker bahas program kerja penyelenggara Pemilu
Adapun pembicaraan tingkat satu RUU PSDK telah dimulai pada Senin ini dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum selaku perwakilan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan pihaknya dengan pemerintah akan melakukan konsinyasi pada pekan ini untuk membahas catatan DIM, sebelum pembahasan dilanjutkan pada pekan depan.
“Rabu (1/4) dan Kamis (2/4) kita konsinyering. Insyaallah satu minggu kita selesaikan dan kita bersama-sama bersepakat masa sidang ini undang-undang ini diketok di paripurna. Setuju?” kata dia yang dijawab setuju oleh peserta rapat yang hadir.
Menurut Willy, setelah penyerahan DIM oleh pemerintah, tahapan selanjutnya adalah pembahasan seluruh materi RUU diikuti dengan pembentukan panitia kerja (panja).
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan RUU usulan Komisi XIII yang disetujui sebagai usulan DPR RI dalam rapat paripurna pada 8 Desember 2025.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan dalam penyusunannya, komisi telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap aspirasi, termasuk rapat dengar pendapat dengan akademisi, masyarakat sipil, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut dia, RUU PSDK menegaskan bahwa negara wajib memastikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban, termasuk untuk pelapor, informan, maupun ahli karena keselamatan jiwanya terancam.
“Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukanlah pengaturan ulang,” kata Dewi.
Senada, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban untuk menjamin rasa aman serta akses terhadap keadilan dalam proses peradilan pidana.
Namun, menurut Eddy, sapaan akrabnya, setelah lebih dari 20 tahun berlaku, Undang-Undang PSDK masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi.
“Seiring dengan perkembangan hukum nasional, sistem peradilan pidana menunjukkan pergeseran pendekatan dari yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban,” kata dia.
Pergeseran itu, sambung Eddy, sejalan dengan berkembangnya pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif yang menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan, termasuk bagi kelompok rentan.
Maka dari itu, pemerintah berpandangan, RUU PSDK yang tengah digodok hadir untuk menyempurnakan pengaturan demi memberikan pelindungan yang maksimal bagi saksi dan korban tindak pidana.
Baca juga: Anggota DPR minta penempatan TNI di Lebanon dievaluasi
Baca juga: Komisi II DPR gelar raker bahas program kerja penyelenggara Pemilu





