Bisnis.com, PEKANBARU — Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT di wilayah Riau baru mencapai 48,22% hingga 25 Maret 2026. Dari total 493.529 wajib pajak yang harus melapor, baru 237.891 SPT yang telah disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana mengatakan ada sejumlah langkah yang telah disiapkan untuk memacu kepatuhan pelaporan SPT sebelum batas waktu berakhir.
"Kanwil DJP Riau membentuk Satuan Tugas [Satgas] penerimaan SPT, membuka layanan jemput bola melalui asistensi pengisian SPT di luar kantor, menyediakan layanan tambahan pada akhir pekan, serta menambah helpdesk dan sarana prasarana untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Selain itu, DJP Riau juga memberlakukan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi, mencakup perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 serta penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara berkelanjutan," jelas Hermiyana.
Selain itu untuk mendongkrak angka pelaporan SPT, Kanwil DJP Riau menggelar silaturahmi dan media meeting bersama puluhan perwakilan media massa di Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi memperluas jangkauan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Baca Juga
- Jauh dari Target! DJP Catat 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
- Lapor SPT Coretax Banjir Keluhan, Bos DJP: Wajib Pajak Harap Bersabar
"Media adalah mitra strategis kami dalam membangun kepercayaan publik terhadap DJP. Informasi yang kami sampaikan akan jauh lebih berdampak jika dapat diteruskan secara tepat kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," ujar Hermiyana.
Selain sesi diskusi dan pemaparan data, kegiatan juga diisi dengan praktik langsung pengisian SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax DJP. Para peserta dari kalangan media diberikan kesempatan merasakan langsung proses pelaporan SPT secara elektronik sebagai bentuk edukasi dan peningkatan literasi perpajakan.
DJP Riau berharap sinergi dengan media massa dapat mempercepat peningkatan angka kepatuhan pelaporan SPT sebelum batas waktu yang telah diperpanjang berakhir, sehingga target kepatuhan wajib pajak di Provinsi Riau dapat tercapai secara optimal tahun ini.





