JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan pidana penjara bervariasi antara 4 tahun hingga 9,5 tahun.
“Kami selaku penuntut umum berkesimpulan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Haryanto telah memenuhi rumusan delik atau unsur pasal yang didakwakan, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Tuntutan terberat diajukan kepada Haryanto dan Wisnu Pramono, masing-masing 9,5 tahun penjara.
Baca juga: Ahli KPK Ungkap Total Hasil Pemerasan RPTKA Kemnaker Capai Rp 135 M
Gatot Widiartono dituntut 7 tahun penjara, Devi Anggraeni 6,5 tahun penjara, serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing 6 tahun penjara.
Adapun tuntutan paling ringan dijatuhkan kepada Suhartono, yakni 4 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Baca juga: Cerita Saksi Ada Penyidik KPK Minta Rp 10 M Biar Kasus RPTKA Disetop
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif dengan berterus terang, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Dengan telah terbuktinya seluruh unsur dakwaan pertama, maka terhadap para terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana diuraikan dalam amar surat tuntutan,” kata jaksa.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker: Tak Serahkan Uang, RPTKA Tak Diproses
Berikut tuntutan lengkap 8 terdakwa dalam kasus ini:
- Suhartono-Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
- Haryanto-Direktur PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 serta kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.
- Wisnu Pramono -Direktur PPTKA tahun 2017–2019. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Devi Anggraeni-Direktur PPTKA tahun 2024–2025. Dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Gatot Widiartono-Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021–2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
- Putri Citra Wahyoe-Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024–2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
- Jamal Shodiqin- Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Alfa Eshad-Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.





