TAUD Duga Belasan Orang Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Minta Dalang Diusut

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menduga ada belasan orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal itu berdasarkan investigasi independen yang dilakukan TAUD setelah kasus ini mencuat.

Anggota Tim Hukum TAUD, Fadil mengatakan, jumlah orang yang terlibat masih sangat mungkin untuk bertambah.

Baca juga: Komnas HAM Pastikan Penyiram Andrie Yunus yang Diungkap Polri dan TNI Orang yang Sama

"Per hari ini sudah ada 16 keterlibatan yang sangat terbuka bagi keterlibatan lebih besar dan lebih jauh dari pihak-pihak lainnya, baik yang dilakukan ketika di lapangan maupun dalam konteks perencanaan dan dalam hal ini bisa kita sebut sebagai auktor intelektual," ujar Fadil dalam sesi konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Senin (30/3/2026).

Fadil menyebut serangan tersebut merupakan operasi intelijen yang terencana dan terlatih, mulai dari tahap penguntitan hingga eksekusi.

Investigasi TAUD dilakukan dengan cara menganalisis sejumlah kamera pengawas.

Temuan tersebut, kata dia, bisa melengkapi kronologi yang hilang dari pernyataan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil investigasi TAUD, 16 orang itu diduga berperan mengamati aktivitas dan membuntuti Andrie, menyiram air keras, dan mengkondisikan lapangan.

Investigasi tersebut juga menemukan adanya indikasi unsur sipil yang terlibat dalam penyiraman air keras itu.

Fadil menyayangkan lambatnya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian, yang sejauh ini baru mengungkap dua inisial pelaku.

"Sedangkan per hari ini, dan bisa jadi ke depan, kami bisa mengungkap lebih jauh dan berkali-kali lipat daripada itu. Sehingga di sini kami menegaskan aparat penegak hukum harus berorientasi pada upaya pengungkapan yang lebih komprehensif, baik pelaku lapangan maupun pelaku intelektual," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Penyiraman Andrie Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Ia meminta penyidik untuk menggunakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 55 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Penggunaan pasal tersebut dinilai penting agar cakupan investigasi menjadi lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana dan auktor intelektual.

Namun, ia menduga adanya hambatan non-yuridis dalam penanganan kasus ini. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pengalaman TAUD terhadap kasus-kasus serupa.

"Kami juga mendorong untuk melapisi proses penegakan hukum harus ada Tim Independen Gabungan Pencari Fakta untuk mengatasi dan menembus hambatan-hambatan politis tadi, untuk menghadapi hambatan-hambatan non-yuridis yang kemudian bisa mengganggu proses penegak hukum atau bahkan merintangi proses itu secara lebih lanjut," kata Fadil.

Sementara itu, Erlangga Julio yang juga tergabung dalam TAUD menyoroti waktu penyidikan yang sudah berjalan lebih dari dua minggu sejak kejadian pada 12 Maret 2026.

"Baru beberapa inisial nama dan itu hanya dua orang saja dari pihak kepolisian. Dan tidak jelas sampai sekarang juntrungannya seperti apa, apakah akan ditangkap, diperiksa, atau bagaimana," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Komnas HAM Periksa Polda Metro Jaya 3 Jam soal Penyiraman Andrie Yunus

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, ia mengungkapkan kekhawatiran adanya potensi hambatan baru akibat informasi keterlibatan institusi TNI dalam proses investigasi.

"Ada perkembangan informasi Puspom TNI ingin mencoba untuk membuka penyelidikan dan investigasi sendiri. Jadi kami sangat menyayangkan hal ini, jangan sampai ada dua institusi yang berbeda ini menjadi menghambat pengungkapan perkara," tambah dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Liverpool Siap Gigit Jari, Bayern Munchen Tancap Gas Tikung Perburuan Bek Prancis Maxence Lacroix
• 35 menit lalutvonenews.com
thumb
Sikapi Dugaan Pengeroyokan Fahd El Fouz A Rafiq di Polda Metro, Bapera: Tidak Benar
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Tawarkan Kemitraan Nyata ke Jepang, Tekankan Investasi Berbasis Hasil
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Eks Dirjen Kemenaker Dituntut 9,5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan TKA
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenang Sosok Juwono Sudarsono, SBY Teringat Momen 1998
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.