Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Keagamaan Formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini merupakan langkah bersama lintas kementerian untuk memperkuat penanaman nilai cinta tanah air kepada generasi muda melalui kegiatan upacara bendera.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan upacara bendera merupakan bagian penting dalam proses pendidikan karakter murid.
“Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid,”ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pelaksanaan upacara bendera perlu dilakukan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan SEB tersebut, upacara bendera dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, setiap hari Senin, serta pada peringatan hari besar nasional.
Dalam pelaksanaan upacara, janji siswa dibacakan secara serentak menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia sebagai bentuk penyeragaman. Ikrar tersebut berisi komitmen pelajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua dan guru, belajar dengan sungguh-sungguh, rukun dengan teman, serta mencintai tanah air Indonesia.
Selain itu, setelah pelaksanaan upacara bendera hari Senin, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu “Rukun Sama Teman” atau lagu “Kurikulum Berbasis Cinta” sebagai bagian dari penguatan nilai karakter murid.
SEB ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kantor wilayah Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid serta memastikan pelaksanaan upacara bendera berjalan sesuai ketentuan.
Dengan terbitnya Surat Edaran Bersama ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah serta Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews





