”Dana jurnalisme bersumber dari pihak yang tidak sedang terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan”.
Demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme. Rancangan peraturan itu, Senin (30/3/2026), dibahas oleh Dewan Pers bersama konstituen dan sejumlah tokoh pers, antara lain, Prof Dr Bagir Manan, Prof Dr Dadang Rahmat Hidayat, dan perwakilan pemerintah.
Pertemuan di Hall Dewan Pers, Jakarta, itu dipimpin Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Ia menjelaskan, rancangan peraturan tentang dana jurnalisme itu berangkat dari keinginan Dewan Pers mendukung keberlanjutan media massa di negeri ini. Sebab, masa depan pers tergantung pada energi, dana, dan manajemen.
Penjelasan itu sejalan dengan konsideran menimbang dalam rancangan peraturan Dewan Pers itu, yang menegaskan, disrupsi digital, krisis keuangan industri media, dan perubahan model bisnis media berita mengancam keberadaan dan keberlanjutan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.
Padahal, pers yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan merupakan unsur penting bagi peningkatan kualitas demokrasi dan hak masyarakat atas informasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan ekosistem pers nasional, khususnya jurnalisme berkualitas.
Menurut anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, yang menjelaskan rancangan peraturan tentang dana jurnalisme, sumber dana berasal dari APBN, hibah yang tak mengikat, sumbangan dari masyarakat yang tak mengikat, dan sumber lain yang sah, sesuai peraturan. Dana jurnalisme dapat dipakai untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas, dikelola lembaga di bawah Dewan Pers, secara berintegritas, terbuka, dan berkelanjutan.
Namun, sejumlah tokoh pers mengkhawatirkan keberadaan dana jurnalisme itu justru mengancam independensi pers, terutama terkait liputan investigasi, yang adalah salah satu model jurnalisme berkualitas. Selain itu, dana jurnalisme juga dapat digunakan untuk perlindungan hukum bagi wartawan dan perusahaan pers, advokasi, peningkatan kapasitas dan profesionalisme wartawan, inovasi bisnis media, penghargaan jurnalistik, uji kompetensi, pendataan perusahaan pers, serta hal lain yang diatur dalam pedoman pemanfaatan dana jurnalisme.
Oleh sebab banyaknya bidang yang bisa dibiayai dengan memakai dana jurnalisme tersebut, sejumlah kalangan yang menghadiri pertemuan itu mengingatkan Dewan Pers untuk berhati-hati. Seperti diatur dalam pasal 4 rancangan Peraturan Dewan Pers itu, bisa saja seseorang atau sebuah lembaga memberikan dana saat tidak terjerat pelanggaran hukum, tetapi bisa meramaikannya saat terjerat pelanggaran hukum. Apakah Dewan Pers atau lembaga pengelola nanti akan mengembalikan dana yang sudah diterimanya?
Bagir Manan, Ketua Dewan Pers (2010-2016) mengingatkan, pers yang berkualitas itu harus memiliki etika, profesionalitas, dan manajemen yang baik. Etika dan profesionalitas tak terpisah dari model bisnis yang dikembangkannya, terutama untuk menjaga independensi media itu.
Wartawan senior Suryopratomo menambahkan, pers yang baik dibangun dengan dasar idealisme, profesionalisme, dan kredibilitas, sehingga menghasilkan pengaruh. Dari situ barulah mendapatkan bisnis, termasuk pendanaan dari masyarakat. Bisnis diperoleh jikalau terdapat kepercayaan dari publik.
Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme itu, dipaparkan Masduki dari PR2Media, telah diawali dengan kajian akademik. Selain itu, sejumlah negara juga mempunyai lembaga yang mengelola dana jurnalisme untuk mendukung pengembangan jurnalisme berkualitas. Ia juga mendukung agar rancangan itu dibahas lebih mendalam lagi.
Sejumlah tokoh pers, seperti jurnalis senior Bambang Harimurti dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Munir mengingatkan, persoalan dana untuk jurnalisme harus dibicarakan dan diselenggarakan secara terbuka. Persoalan dana bisa memunculkan konflik dan perpecahan di kalangan media massa.




