FAJAR, JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membela Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona. Ini terkait kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Amsal Sitepu. Namun, pembelaan itu justru berujung blunder. Alih-alih meredam polemik, penjelasan Korps Adhyaksa malah dirujak warganet.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa jeratan hukum terhadap Amsal didasari pada pengerjaan proyek yang dianggap melenceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satu poin yang menjadi perdebatan panas adalah masalah durasi penyewaan alat.
Logika Drone 30 Hari
Anang menjelaskan, dalam RAB tercantum kesepakatan penyewaan drone selama 30 hari. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alat tersebut hanya digunakan selama 12 hari, meski pembayaran tetap dilakukan secara penuh sesuai pagu.
“Jadi bukan masalah skill atau kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan cuma 12 hari, tapi dibayar full,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Tak hanya soal durasi, Anang juga membeberkan indikasi kolusi di mana terdakwa diduga menyewa alat kepada rekan-rekannya sendiri. Selain itu, ditemukan adanya double budgeting atau rangkap pembiayaan pada komponen biaya editing yang seharusnya sudah masuk dalam anggaran awal.
“Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, lalu didobelkan lagi. Jadi salah satu modusnya seperti itu di dalam RAB-nya,” tambah Anang.
Rincian Proyek dan Kerugian Negara
Dalam pusaran kasus ini, Amsal Sitepu bertindak sebagai salah satu vendor yang mengelola dana desa. Kejagung merinci total anggaran yang dikelola oleh beberapa unit usaha mencapai Rp3,47 miliar, dengan rincian vendor sebagai berikut:
Gundaling Production: Mengerjakan 17 desa selama 30 hari (Pagu Rp510 juta).
JPA: Mengerjakan 14 desa selama 30 hari (Pagu Rp420 juta).
JG (Milik buron SAT): Menggunakan pagu anggaran Rp1,9 miliar.
CV Promiseland (Milik Amsal Sitepu): Mengerjakan 20 desa selama 30 hari (Pagu Rp598,6 juta).
Secara total, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar. Anang menegaskan bahwa beberapa terdakwa lain dalam kasus ini pun sudah mengantongi putusan hukum tetap (inkrah).
Jaksa Dinilai Gagal Paham Industri Kreatif
Klarifikasi resmi dari Kejagung ini seketika viral dan menjadi sasaran kritik pedas netizen di media sosial. Banyak pihak menilai pihak kejaksaan menyamakan jasa profesional dengan buruh harian lepas yang dibayar berdasarkan durasi waktu, bukan hasil karya.
Akun @didzch menyuarakan kegelisahannya dengan menyebut jaksa “kocak” karena tidak paham dunia video production. “Gini lho, biaya video itu dibayar berdasarkan jumlah output, bukan hari. Estimasi 30 hari tapi selesai 20 hari ya nggak masalah yang penting output sesuai deal. Lo bayar video maker woy, bukan bayar karyawan harian,” tulisnya.
Kritik serupa datang dari @rizal_mustaim yang menganalogikan profesi jasa seperti dokter. Menurutnya, kecepatan pengerjaan adalah bentuk efisiensi, bukan korupsi. “Kalau pengerjaan bisa lebih cepat, nggak ada mark-up di sana. Itu jasa, kayak dokter konsul bisa 30 menit atau 10 menit ya harga tetap sama,” cuitnya.
Yang paling menohok, akun @ome_ome_tr membongkar ketidakkonsistenan jaksa di persidangan. Ia menyoroti pernyataan jaksa sebelumnya yang menyebut nilai ide dan editing adalah nol rupiah (Rp0). “Kok sekarang klarifikasinya malah bahas RAB? Katanya ide dan editing nggak ada nilainya,” sindirnya.
Hingga saat ini, perdebatan mengenai batas antara pelanggaran administrasi kontrak dengan delik tindak pidana korupsi dalam industri kreatif ini masih terus bergulir dan menjadi atensi luas publik. (*)





