Depok, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Negeri Karo membeberkan pola dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa yang menyeret videografer Amsal Sitepu. Dalam persidangan, terungkap sejumlah praktik yang dinilai merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 202 juta.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen penawaran awal.
Menurutnya, Amsal awalnya mengajukan proposal senilai Rp 30 juta dengan durasi pengerjaan selama 30 hari. Namun dalam praktiknya, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai waktu dan spesifikasi yang telah disepakati.
“Fakta di persidangan menunjukkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan dokumen penawaran, tetapi pembayaran tetap diterima 100 persen,” ujar Dona kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Dona menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa di desa, termasuk aturan dalam RKPP Nomor 12 Tahun 2009 serta Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran melalui pencantuman item pekerjaan ganda. Dalam dokumen RAB, terdapat biaya produksi video desain sebesar Rp 9 juta. Namun, terdakwa kembali memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing masing-masing sebesar Rp 1 juta.
“Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing merupakan bagian dari produksi video desain. Sehingga pencantuman terpisah dinilai sebagai double item yang berpotensi merugikan negara,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam proses produksi video, kepala desa dan perangkat desa disebut dijadikan sebagai talent. Terdakwa bahkan meminta anggaran talent sebesar Rp 4 juta, namun biaya tersebut tidak pernah direalisasikan kepada pihak terkait.
“Biaya diminta, tetapi tidak dibayarkan. Ini masuk dalam kategori fiktif dan menjadi bagian dari kerugian negara,” tegas Dona.
Temuan lainnya terkait penggunaan peralatan. Dalam RAB, tercantum penyewaan tiga unit kamera selama 30 hari dan satu unit drone selama 10 hari. Namun fakta di lapangan menunjukkan terdakwa hanya bekerja selama tiga hingga empat hari, bahkan penggunaan drone hanya dilakukan dalam satu hari.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, total kerugian negara dihitung dari sejumlah desa di beberapa kecamatan dengan nilai bervariasi. Di antaranya Kecamatan Tigapanah dan Naman Teran yang menyumbang kerugian terbesar.
“Total keseluruhan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 202 juta,” ungkap Dona.
Kejari Karo menilai, praktik yang dilakukan terdakwa meliputi mark up anggaran serta pengeluaran fiktif dalam proyek pembuatan video profil desa.





