Langgar Hak PMI, P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menyatakan pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran.

"Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia," ujar Rinardi dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 31 Maret 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.

Dalam 12 bulan terakhir, perusahaan terbukti melakukan berbagai pelanggaran, baik administratif maupun substantif. Di antaranya tidak mengurus hak-hak pekerja migran serta gagal menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para pekerja.

Tercatat sebanyak 39 calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp1.051.370.000.

"Selain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi," jelasnya.

Rinardi menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dari praktik penempatan yang merugikan.

"Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi praktik penempatan yang merugikan pekerja migran. Perlindungan pekerja migran Indonesia harus menjadi prioritas utama," tegasnya.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan analisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.

Selain itu, penanggung jawab perusahaan juga dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia selama lima tahun ke depan.

Meski izin operasional telah dicabut, PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya terhadap pekerja migran, termasuk yang masih berada di negara penempatan hingga masa kontrak berakhir.

Perusahaan juga diwajibkan mengembalikan dokumen SIP3MI asli kepada Menteri P2MI/Kepala BP2MI serta menghentikan seluruh aktivitas pemberangkatan pekerja migran baru.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan pekerja migran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan melalui sistem SiskoP2MI atau portal OSS sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri," ungkapnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Ungkap Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu hingga Dijerat Hukum
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Zodiak yang Hobi Berkebun
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
MPM Group (MPMX) Raup Laba Bersih Rp462 Miliar pada 2025, Turun 19 Persen
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Foto: Gerombolan Ikan Sapu-sapu Menginvasi Sungai di Bundaran HI
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Belum Pernah Pacaran di Usia 23? Tenang, Kamu Nggak Sendirian
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.