Bos mafia asal Inggris, Steven Lyons (45 tahun), ditangkap Divhubinter Polri di Bali. Ia merupakan buronan red notice sejak 26 Maret 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko mengatakan Steven Lyons ialah pemimpin tertinggi Lyons Crime Family, sebuah organisasi kejahatan transnasional asal Skotlandia yang mendalangi pembunuhan, jaringan pencucian uang, dan perdagangan narkotika skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.
Lyons diamankan saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3). Ia lalu dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali. Hari ini Lyons akan diserahkan ke perwakilan Unit Central Operativa (ECO Málaga) Garda Sipil Spanyol untuk diproses hukum.
"Hari ini akan proses handing over melalui Ses NCB Interpol, kemudian Imigrasi yang langsung dijemput kepolisian Spanyol, dari Garda Sipil Spanyol, yang datang dalam rangka menjemput buronan red notice yang merupakan pelaku kriminal besar yang beroperasi tidak hanya di Spanyol, Skotlandia, Inggris tetapi juga beroperasi di Dubai, Qatar, Bahrain, dan Turki untuk perdagangan narkobanya," kata Untung.
Untung mengatakan meskipun Steven Lyons berkewarganegaraan Inggris, namun dia mengantongi izin tinggal di Spanyol dan banyak melakukan kejahatan di negara tersebut. Maka itu proses hukum dilakukan oleh Garda Sipil Spanyol.
"Dia (Steven Lyons) memang berkewarganegaraan Inggris. Yang bersangkutan memiliki izin tinggal atau residence permit di Spanyol dan banyak melakukan tindak pidana kejahatan di Spanyol, Turki, Bahrain, Kuwait dan UAE, Dubai. Sehingga kami deportasi ke Spanyol," katanya.
Operasi ArmourumAdapun penangkapan Steven Lyons merupakan bagian dari "Operasi Armourum", sebuah investigasi gabungan yang diinisiasi Unit Central Operativa Garda Sipil Spanyol dan Kepolisian Skotlandia.
Dalam operasi serentak pada 27 Maret 2026, sehari sebelum penangkapan Steven Lyons di Bali, Kepolisian Eropa telah menangkap 33 anggota kelompok sindikat Lyons di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Setelah penangkapan itu, Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Abu Dhabi bahwa Steven Lyons menuju ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Steven Lyons terdeteksi Imigrasi saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 11.56 WITA. Ia lalu diamankan petugas Imigrasi dan Kepolisian Resor Bandara Ngurah Rai. Setelah surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan, Steven Lyons dibawa ke Polda Bali.
"Operasi penangkapan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Operasi Armourum, di mana yang bersangkutan menjadi pimpinan kartel organisasi kejahatan, baik melakukan pembunuhan, perdagangan narkotika, maupun pencucian uang," kata Untung.
Menurut Untung, Steven Lyons ke Bali patut dicurigai dari sekadar berwisata, tetapi memiliki tujuan lain. Apalagi melihat latar belakang Steven Lyons yang merupakan geng kriminal transnasional, sindikat narkoba dan pencucian uang.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan dua orang teman Steven Lyons yang ada di Bali.




