JAKARTA, KOMPAS.COM - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menegaskan persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit bertujuan membuktikan negara tidak memiliki kewajiban membayar tagihan kepada pihak penyedia.
Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, menyatakan kewajiban pembayaran tidak dapat timbul apabila pekerjaan yang menjadi dasar penagihan tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Itulah yang akan kita buktikan di persidangan. Apakah kewajiban negara harus muncul dari sesuatu yang prestasinya tidak pernah dilakukan oleh pihak penagih,” kata Zet usai sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Jaksa Militer Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli di Sidang Korupsi Satelit
Ia menegaskan negara hanya akan membayar apabila barang atau jasa yang diadakan benar-benar sesuai kebutuhan serta memberikan manfaat.
“Kita membela negara, bukan mengkoloni pihak yang memang punya hak tagih. Negara pasti bayar kalau barang dan jasa yang diadakan itu sesuai kebutuhan. Sampai sekarang tidak ada manfaatnya barang itu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 306 miliar yang belum disetorkan kepada PT Navayo International.
Baca juga: Leonardi Bantah Kerugian Negara Rp 306 Miliar di Pengadaan Satelit Kemhan
Di sisi lain, terdapat putusan pengadilan internasional yang dinilai menjadi dasar munculnya kewajiban pembayaran negara.
Namun, hal tersebut akan diuji dalam proses persidangan.
“Kewajiban karena putusan pengadilan itu dianggap memastikan negara harus membayar karena telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan ICC. Justru itu yang akan kita buktikan dalam sidang ini, bahwa tagihan tersebut didasarkan pada kausa yang tidak sesuai dengan hukum, alias kejahatan,” kata Zet.
Melalui persidangan tersebut, Jampidmil berupaya memastikan apakah dasar penagihan terhadap negara sah secara hukum atau justru berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga tidak dapat dibebankan sebagai kewajiban negara.
Dua terdakwa dihadirkanDalam sidang tersebut, Oditur Militer (Odmil) menghadirkan dua terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) Leonardi dan Anthony Thomas Van Der Hayden.
Saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, Leonardi menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat, berperan sebagai tenaga ahli Kementerian Pertahanan sekaligus perantara dalam proyek tersebut.
Selain dua terdakwa tersebut, satu terdakwa lainnya, yakni Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG yang berbasis di Hungaria, tidak hadir dalam persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP.
Secara subsider, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP. Atau, lebih subsider lagi, para tersangka dikenai Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo Pasal 64 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



