Grid.ID - Artis Nikita Mirzani dikabarkan sempat jatuh sakit di rutan menjelang Lebaran. Banyak yang menduga ia stres karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Namun, kabar tersebut dibantah oleh kuasa hukumnya. Galih Rakasiwi menjelaskan bahwa Nikita sakit karena masalah gigi.
"Betul, Niki kita sakit, sakit gigi... Kambuh," ungkap Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Karena kondisinya cukup parah, tim kuasa hukum sempat mengurus izin agar Nikita bisa berobat ke luar Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Terus kita kan dapat surat untuk bisa berobat ke luar... yaitu di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Selatan," lanjut Galih.
Namun, setelah diperiksa, rumah sakit tersebut tidak bisa menangani kondisinya. Alhasil, tim kuasa hukum akan mencoba membawa Nikita ke tempat sang artis biasa berobat.
"Akan tetapi pada saat dilakukan pengecekan, ternyata kan beda-beda ya, jadi tidak bisa ditangani oleh rumah sakit tersebut," tambahnya.
Kuasa hukum Nikita yang lain, Marulitua Sianturi, juga menegaskan bahwa sakitnya Nikita tidak ada kaitannya dengan putusan kasasi.
"Bukan. Alhamdulillah baik-baik aja. Bukan, bukan sakit terkait adanya putusan ini," tegas Marulitua.
Ia memastikan kondisi Nikita Mirzani murni karena sakit gigi, bukan karena tekanan kasus yang kini tengah dihadapi kliennya.
"Apapun putusannya itu kan Niki udah percayakan ke kami untuk membuat memori kasasi kemarin kan. (Sakitnya) murni sakit gigi," tutupnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.
Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:
Perjalanan vonis pidana Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)
Artikel Asli




