Kasasi Ditolak dalam Waktu Sehari, Nikita Mirzani Kecewa Tapi Siap Bangkit Perjuangkan Keadilan

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Pihak Nikita Mirzani akhirnya buka suara soal penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, mengaku kaget karena putusan dinilai keluar sangat cepat.

"Yang disayangkan saat ini... durasi daripada distribusi dengan putusannya cuma satu hari. Itu yang kami sangat sayangkan ya," ujar Marulitua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan. Secara pribadi, Nikita disebut merasa kecewa dengan hasil tersebut, apalagi harus melewati momen penting di dalam tahanan.

"Secara manusiawi, ini kan manusiawi yang berbicara ya, pasti kecewalah. Satu ya ini momentum dia di mana akan melahirkan ulang tahun... yang kedua ini momentum Idul Fitri yang dia berharap dapat berkumpul dengan anak-anaknya," jelas Marulitua.

Meski kecewa, Nikita disebut tidak akan larut dalam kesedihan dan siap bangkit. Ia siap memperjuangkan kembali keadilan untuk dirinya sendiri.

"Namanya manusiawi, kecewa dong gitu. Nah tapi kami melihat begini... ini Nikita Mirzani wanita kuat ya," tegas Marulitua.

"Dia kecewa tapi nggak lama. Dia akan bangkit lagi dan kami dalam kondisi apapun sebagai tim hukum selalu support dia, selalu berada dekat dengan dia," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.

Diketahui, kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.

 

Merasa diperas dan ditekan, Reza Gladys akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Pada Maret 2025, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berikut adalah perjalanan vonis Nikita Mirzani:

Perjalanan vonis pidana Nikita Mirzani:• Tuntutan Jaksa: 11 tahun penjara• Vonis PN Jaksel (Tingkat Pertama): 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (terbukti memeras, namun dakwaan TPPU tidak terbukti)• Vonis PT DKI Jakarta (Banding): Diperberat menjadi 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.• Vonis Mahkamah Agung (Kasasi): Pada Maret 2026, MA secara resmi menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani. Dengan demikian, hukuman 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ekonom Nilai Usulan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat hingga 15% Rasional
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Poliester Naik, Industri Tekstil Terdampak Konflik Timur Tengah
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Melihat Pertemuan Prabowo dengan PM Jepang Sanae Takaichi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
SIG raih penghargaan implementasi K3 2026 catat tanpa kecelakaan fatal
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
China sebut dukung upaya mediasi Pakistan ke AS dan Iran
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.