OJK Sumbar cabut izin BPR di Agam karena masalah permodalan

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Padang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Agam.

Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

"Pencabutan izin usaha ini bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menguatkan industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra di Padang, Selasa.

Ia menerangkan pencabutan izin usaha itu tidak dilakukan serta-merta, namun telah melalui berbagai proses dan upaya penyehatan dari tahun lalu.

Menurut dia, pada 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari
dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP).

Baca juga: LPS siap bayar klaim nasabah BPR Suliki di Sumbar pascapencabutan izin

Hal itu karena BPR yang bersangkutan memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, sebagaimana standar yang ditetapkan OJK.

Selanjutnya pada 3 Maret 2026 OJK menetapkan PT BPR Pembangunan
Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham.

Waktu tersebut sengaja diberikan untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR.

Hal itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR syariah.

"Namun demikian pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR yang dimaksud," jelas Roni.

Ia mengatakan setelah itu keluarlah Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026, tentang cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Pembangunan Nagari.

LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR tersebut.

Roni melanjutkan untuk menindaklanjuti permintaan LPS maka OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, akhirnya mencabut izin usaha milik PT BPR Pembangunan Nagari.

Atas pencabutan izin usaha itu LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

OJK Sumbar mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada bagian lain, pencabutan izin BPR ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh OJK Sumbar pada periode Januari 2026 hingga 31 Maret.

Sebelumnya OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca juga: OJK Sumbar cabut izin BPR di Lima Puluh Kota

Baca juga: OJK perkuat pengawasan rekening bank diduga terindikasi judi daring


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Madiun: Perencanaan Lebih Cermat, Selaras Kebijakan Nasional dan Berbasis Kolaborasi
• 15 menit lalurealita.co
thumb
4 Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Timnas Futsal Indonesia Mulai Regenerasi Pemain di Piala AFF 2026: Misi Besar Menembus Piala Dunia 2028 dan 2032
• 15 menit lalubola.com
thumb
Kalahkan timnas di GBK, Pelatih Bulgaria puji permainan Skuad Garuda
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Akan Ditinggal Anak Pertama Kuliah, AHY dan Annisa Pohan Bersyukur Dikaruniai Anak Kedua di Waktu yang Tepat
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.