FAJAR, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki babak baru yang mengejutkan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, Selasa (31/3), terungkap dugaan keterlibatan sedikitnya 16 pelaku dalam aksi yang disebut sebagai operasi terorganisasi dan terencana.
Fakta ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi korban. Melalui perwakilannya, M. Isnur, TAUD menegaskan bahwa serangan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari skenario yang telah disusun matang.
“Kami menilai ini sebagai percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir dan merupakan bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia,” ujar Isnur.
Berdasarkan hasil investigasi sementara, sedikitnya 16 orang terlibat dengan peran berbeda-beda, mulai dari pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi di lapangan. Pola tersebut menunjukkan adanya koordinasi yang rapi serta indikasi kuat keberadaan aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
Penggunaan air keras sebagai alat serangan juga dinilai bukan tanpa alasan. TAUD menegaskan bahwa metode tersebut memiliki potensi mematikan, sehingga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Fakta bahwa korban selamat tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku. Gagalnya upaya pembunuhan bukan karena kehendak pelaku, tetapi karena korban segera mendapat pertolongan medis,” jelas Isnur.
Dalam forum tersebut, TAUD juga menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap korban. Selain mengalami luka fisik, Andrie disebut menghadapi risiko trauma psikologis, ancaman keamanan, hingga dampak sosial yang berkelanjutan bagi dirinya dan orang-orang terdekat.
Karena itu, negara diminta hadir melalui pemulihan komprehensif, mulai dari layanan medis, rehabilitasi psikologis, hingga pemenuhan hak korban atas informasi, kompensasi, dan restitusi.
Tak hanya itu, TAUD mendesak agar seluruh pelaku—baik di lapangan maupun aktor intelektual—diungkap secara transparan dan diproses melalui peradilan umum. Hal ini dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas dan kesetaraan di hadapan hukum.
Komisi III DPR juga didorong untuk memastikan aparat penegak hukum menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana secara maksimal, termasuk unsur penyertaan, agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
Lebih jauh, TAUD mendorong pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta yang memiliki dasar hukum kuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna mengungkap motif serta struktur pelaku secara menyeluruh.
Pengawasan terhadap proses hukum pun menjadi sorotan. DPR diminta aktif meminta laporan berkala dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komnas HAM untuk menjaga transparansi dan mencegah distorsi informasi di publik.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban, keluarga, dan saksi juga menjadi perhatian serius. TAUD meminta penguatan peran LPSK agar hak atas keamanan, pemulihan, dan kompensasi dapat terpenuhi, sekaligus mengantisipasi potensi serangan lanjutan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan aktivis di Indonesia, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap tuntas dugaan kejahatan terorganisasi yang menyasar pembela HAM. (*)





