PADANG, KOMPAS — Manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr HB Saanin Padang buka suara terkait kronologis kematian almarhum Karim Sukma Satria (31), pengamen di Pasar Raya Padang, yang sempat ditangkap oleh Satpol PP Padang. RSJ menyebut, dalam pemeriksaan, dokter menemukan sejumlah kelainan organis pada Karim.
Direktur RSJ Prof Dr HB Saanin Padang, Ardoni, Selasa (31/3/2026), menjelaskan, Karim diantarkan petugas Satpol PP Padang dan Dinas Sosial Padang ke rumah sakit ini pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Karim yang awalnya tidak diketahui identitasnya atau disebut Mr X pun masuk ruang instalasi gawat darurat (IGD) dan menjalani pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan di IGD, ditemukan yang bersangkutan (Karim) tidak bisa kontak komunikasi. Kontak tidak bisa, ditanya tidak menjawab, tatapannya tajam,” kata Ardoni ketika dihubungi, Selasa siang.
Atas kondisi tersebut, lanjut Ardoni, dokter jaga IGD pun melakukan observasi selama dua jam terhadap Karim, yang dilaporkan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di ruangan intensif psikiatri. Setelah observasi, Karim pun mendapatkan perawatan.
Menurut Ardoni, dari pemeriksaan fisik oleh dokter jaga, tidak tampak tanda-tanda kekerasan pada tubuh Karim. “Dalam catatan dokter jaga, tidak ditemukan luka, baik luka lebam maupun luka lecet,” katanya.
Selain itu, kata Ardoni, dokter jaga tidak mengetahui ada keluhan sakit dari Karim karena ia tidak merespon pertanyaan petugas, termasuk soal nama, usia, alamat, dan identitas lainnya.
Ardoni melanjutkan, dalam proses perawatan, dokter melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Karim, mulai dari pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan jantung atau elektrokardiogram (EKG).
“Dalam pemeriksaan itu, ditemukan banyak hal lain (kelainan organis) sehingga pasien masuk ruang perawatan intesif untuk pengawasan. Diberikan terapi sesuai temuan laboratorium, rontgen, dan pemeriksaan EKG (jantung),” ujarnya.
Ardoni belum dapat menjelaskan detail kelainan organis atau penyakit yang ditemukan pada Karim dan akan dijelaskan dalam siaran pers. Namun, beberapa kondisi yang dialami Karim antara lain sesak napas dan batuk, ada cairan hitam di lambung, gangguan elektrolit, peningkatan leukosit, dan pembengkakan jantung.
Dalam perawatan di ruang intensif itu, kata Ardoni, terjadi penurunan kondisi terus menerus pada Karim. Dokter memberikan penanganan sesuai kondisi yang dialami.
Namun, akhirnya, dari berbagai tindakan yang diberikan, nyawa Karim tak dapat diselamatkan. Ia meninggal pada Rabu (25/3/2026) sore. “Terjadi penurunan kondisi, diberikan tindakan, namun akhirnya almarhum tidak dapat diselamatkan,” ujar Ardoni.
Soal dugaan pendarahan di kepala sesuai sertifikat kematian dari RS Bhayangkara Padang, Ardoni menyebutkan, petugas tidak menemukannya karena memang tidak ada pemeriksaan atau scanning dan lainnya di RSJ.
“Intinya, kami tidak pula bisa membantah (temuan di RS Bhayangkara Padang) itu karena tidak ada scan di RSJ,” katanya.
Ardoni turut berbela sungkawa atas meninggalnya Karim. Ia juga menegaskan, meski identitas pasien tidak diketahui, rumah sakit tetap melakukan penanganan sesuai standar dan mengerahkan seluruh kemampuan untuk mengobati Karim.
Ditambahkan Ardoni, RSJ belum dapat menyimpulkan bahwa Karim seorang ODGJ atau bukan. “Yang pasti kontak tidak dapat dilakukan dengan baik sebagaimana berhadapan dengan pasien dewasa lainnya. Setiap pertanyaan tidak dijawab sama sekali,” katanya.
Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kematian tidak wajar almarhum Karim ke Polresta Padang, Kamis (26/3/2026). Karim ditangkap Satpol PP pada Senin (23/3), kemudian diketahui meninggal di RSJ dua hari kemudian.
”Dalam sertifikat kematian dari RS Bhayangkara, Padang, disebutkan penyebab kematian Karim akibat pendarahan di kepala (sub-arachnoid),” kata Muhammad Tito, kuasa hukum keluarga almarhum Karim, ketika ditemui di depan Polresta Padang, Senin (30/3/2026).
Tito menjelaskan, dari informasi dan bukti yang dihimpun keluarga, Karim dalam keadaan sehat dan mengamen seperti biasa di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin (23/3) pagi. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, ia ditangkap Satpol PP Padang dan dibawa ke Pos Terpadu Pasar Raya.
Selanjutnya, kata Tito, Karim dibawa dengan mobil Satpol PP dan diserahkan ke Dinsos Padang. Keberadaan Karim di Dinsos Padang terekam dalam sebuah foto. ”Sejak saat itu, keluarga hilang kontak dengan Karim,” kata Tito, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi SAI Kota Padang.
Dua hari kemudian, Karim dilaporkan meninggal. Informasi itu didapatkan pihak keluarga dari unggahan Dinsos Padang di akun Instagram @dinsos_dinassosialkotapadang. Unggahan pada 25 Maret 2026 itu berisi pemberitahuan ODGJ tanpa identitas meninggal di RSJ Prof Dr HB Saanin.
Mengetahui informasi itu, pihak keluarga langsung mendatangi RSJ. Di sana, didapatkan info bahwa almarhum telah diserahkan Dinsos Padang ke RSUD dr Rasidin, Padang.
Setelah menjalani sejumlah prosedur, malam harinya, keluarga baru dapat melihat almarhum Karim. Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah Karim, termasuk sejumlah memar di badan.
”Kata petugas dinsos ke pihak keluarga, korban diserahkan oleh satpol PP ke dinsos. Mereka tidak tahu kondisinya, tetapi korban mengeluh sakit di ulu hati, termasuk punggung,” kata Tito menjelaskan pengakuan dari pihak keluarga.
Dari RSUD dr Rasidin, lanjut Tito, jenazah Karim kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses otopsi pada 26 Maret. Sejalan dengan itu, adik korban, Ramadhan Sukma Satria (27), membuat laporan polisi di Polresta Padang atas dugaan kematian tidak wajar Karim.
Setelah proses otopsi selesai, Selasa sore, jenazah almarhum diberangkatkan ke kampung halamannya di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, untuk dimakamkan.
Tito menyebut, pihak keluarga dan kuasa hukum kembali mendatangi Polresta Padang pada Senin pagi untuk menanyakan perkembangan kasus. Dari keterangan penyidik bernama Adrian yang ditemui keluarga, kasus mulai diselidiki. Keluarga Karim juga menjelaskan kronologis kejadian ke penyidik.
”Ada dugaan penganiayaan terhadap korban, tetapi keluarga belum tahu siapa pelakunya. Pihak keluarga berharap terungkap misteri kematian tidak wajar ini dan pelakunya ditangkap,” kata Tito.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Ajun Komisaris Muhammad Yasin mengatakan, polisi telah menerima laporan dari keluarga almarhum Karim. ”Selanjutnya saat ini sedang dilakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang telah dilaporkan,” katanya melalui pesan teks, Senin.
Kompas berupaya menghubungi Kepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putra untuk konfirmasi. Chandra hanya membalas dengan pesan, ”Iya, Pak,” pada Senin tanpa dapat dihubungi lebih lanjut. Saat dihubungi Selasa, Chandra tak lagi merespon.
Selain menghubungi, Kompas juga berupaya mendatangi markas Satpol PP Padang pada Senin dan Selasa. Namun, menurut petugas yang ditemui, Chandra tidak ada di tempat. Petugas yang ada di markas mengaku tidak dapat memberikan keterangan pers tanpa seizin atasan.
Sekretaris Dinsos Padang Budi Kurniawan mengakui Karim diantarkan petugas Satpol PP Padang ke Dinsos Padang pada 23 Maret. Waktu itu almarhum yang diduga ODGJ disebut petugas satpol PP mengamuk di pasar menggunakan senjata tajam.
Namun, waktu itu, kantor belum buka karena masih cuti bersama Idul Fitri, pihak dinsos meminta agar Karim yang waktu itu tidak ada identitasnya atau Mr X dirujuk ke RSJ Prof Dr HB Saanin.
”Satpol PP yang mengantarkan pada Senin itu,” kata Budi, Senin sore.
Menurut Budi, dari foto dan kamera pemantau (CCTV), secara sekilas kondisi Karim saat diantarkan satpol PP ke kantor Dinsos Padang tampak baik-baik saja dengan tangan terikat ke belakang.
”Tidak ada babak belur atau apa, tidak ada,” katanya.
Pada 25 Maret pukul 11.00-12.00 WIB, kata Budi, pihak RSJ mengabarkan kondisi kesehatan Karim menurun. Almarhum dilaporkan mengalami sesak napas dan berlanjut pada penurunan kesadaran.
Selain itu, berdasarkan diagnosis dokter, ditemukan cairan hitam di lambung yang mengindikasikan ada permasalahan di pencernaan. ”Dari penjelasan dokter, kuat dugaan pasien menderita luka lambung, tukak lambung, atau GERD, atau sejenisnya,” kata Budi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, lanjut Budi, pihak RSJ menelepon kembali bahwa Karim meninggal. RSJ juga mengabarkan bahwa mereka tidak memiliki kamar penyimpanan jenazah.
Atas kondisi tersebut, Dinsos Padang berkoordinasi dengan RSUD dr Rasidin untuk menitip jenazah Karim dan pihak RSUD pun menerima. Sejalan dengan itu, Dinsos Padang mengumumkan kematian Mr X ini dengan menampilkan foto agar pihak keluarga dapat menjemput jenazah.
Pihak keluarga menghubungi pada Rabu malam untuk menjemput jenazah ke RSUD dr Rasidin. Serah terima jenazah pun baru dapat dilakukan pada 26 Maret pagi.
”Serah terima jenazah dari pihak RSUD ke polisi disaksikan oleh pihak kamar jenazah, dinas sosial, dan pihak keluarga,” kata Budi sembari menambahkan bahwa identitas Karim baru diketahui setelah ada penjelasan dari keluarganya.
Terkait adanya dugaan pendarahan kepala pada Karim sesuai sertifikat kematian dari RS Bhayangkara, Budi menyebut tidak mengetahui atau tidak mendapatkan laporan itu dari RSJ.
Adapun atas pelaporan kasus kematian Karim ke Polresta Padang, Budi menyebut, hal tersebut merupakan hak keluarga dan menghormati proses hukumnya.
”Kalau dinsos dibutuhkan untuk meminta keterangan dan segala macam, kami siap. Kami tentu prihatin dan sedih atas meninggalnya warga kami,” katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Tito, menegaskan bahwa Karim bukan ODGJ dan mengenali diri sendiri serta masih memiliki keluarga. Almarhum juga punya KTP di dalam tasnya, tetapi hingga kini tas itu, termasuk dompet dan KTP, serta jaket korban tidak ditemukan.
Tito juga membantah pengakuan satpol PP ke Dinsos Padang bahwa Karim dikeroyok pedagang sebelum ditangkap. ”Tidak ada pengeroyokan dari warga sekitar,” katanya.
Sementara itu, Neneng (60), pedagang di Pasar Raya Padang, mengaku menyaksikan penangkapan Karim oleh Satpol PP Padang pada 23 Maret. Neneng juga membantah Karim dikeroyok pedagang Pasar Raya Padang sebelum ditangkap satpol PP.
Neneng melanjutkan, sebelum ditangkap, Karim sempat bertengkar dengan tukang parkir di Jalan Pasar Baru dekat pertigaan Jalan Permindo karena tidak diberi uang. Tukang parkir kemudian melaporkan tindakan Karim kepada petugas Satpol PP Padang di sekitar lokasi.
Atas laporan itu, kata Neneng, satpol PP menangkap dan mengikat tangan Karim, lalu membawanya ke Pos Terpadu Pasar Raya. Selanjutnya, Karim dimasukkan ke mobil satpol PP dan diangkut.
”Tahunya dua hari kemudian kami dapat informasi dia (Karim) meninggal. Di RS Bhayangkara, saya lihat keningnya berlubang, hidungnya mereng, dan ininya (dada) memar, serta di belakangnya (punggung) ada bekas seperti injakan sepatu,” kata Neneng.
Menurut pengamatan Neneng, Karim bukan seorang ODGJ. Sehari-hari almarhum mengamen di Pasar Raya Padang dengan gitar ukulele. Sesekali Karim menumpang ngamen di warung Neneng.
”Kadang ia minta minum di tempat saya,” ujar Neneng yang prihatin atas kejadian yang menimpa Karim.





