Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari setiap pekan. Kebijakan WFH bagi ASN ini mulai berlaku Jumat, 1 April 2026.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat," kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menuturkan kebijakan WFH ini merupakan langkah adaptif dan preventif yang diambil pemerintah guna menghadapi dinamika global.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif dan berbasis digital.
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH bagi ASN itu diterapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendgari).
Selain WFH, Airlangga menyebut pemerintah juga menerapkan kebijakan terkait efisiensi mobilitas. Termasuk dalam hal ini pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
"Pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik dan mendorong menggunakan transformasi publik. Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," pungkas Airlangga.





