Kasus Samin Tan, Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian ESDM

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan.

Meski demikian, Korps Adhyaksa belum dapat memutuskan terkait hal tersebut. Pasalnya, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman.

BACA JUGA:Pramono: Zebra Cross Pac-Man di Tebet Kreativitas Positif, tapi Ada Aturan Mainnya

"Kementerian ESDM (yang berwenang melakukan pengawasan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

Anang mengemukakan, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka berikutnya. Termasuk dari kalangan penyelenggara negara.

"Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

BACA JUGA:Perkuat Pengobatan Pasien Kanker, Indonesia-Texas Sepakat Siapkan Ahli Onkologi dan Multidisiplin

Pendiri PT AKT Samin Tan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan (ST) selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagau tersangka.

Samin Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, mengatakan pihaknya langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Transaksi Jakarta Festive Wonder Tembus Rp67,5 Triliun, Pramono: Ini Rekor Luar Biasa

"Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini," kata Syarief dikutip Senin, 30 Maret 2026.

Syarief menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi.

Syarief mengemukakan konstruksi hukum kasus tersebut. Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT tidak memenuhi permintaan denda yang sudah diumumkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi dengan Dinas Koperasi Dorong Ekonomi Lokal, Aryaduta Makassar Hadirkan Gerai UMKM
• 6 jam laluterkini.id
thumb
Jalan Mulus Bertahan di LIga 2: Usai Pesta Gol di Gawang Persipal Palu, PSIS Semarang Wajib Kalahkan Barito Putera
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Gol Semata Wayang Bulgaria, Gagalkan Timnas Indonesia Jadi Juara FIFA Series 2026
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Lima Terduga Pelaku Pengedar Upal Asal Malang Diciduk Unit Tipidter Polres Batu
• 23 menit lalurealita.co
thumb
Seskab Teddy: Indonesia Magnet Investasi Dunia, Komitmen Jepang Tembus Rp401 Triliun
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.