Pertalite-Solar Dibatasi 50 Liter per Hari, Tak Berlaku untuk Truk-Angkutan Umum

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah mulai melakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan solar untuk penghematan energi. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina dibatasi menjadi 50 liter per kendaraan.

"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

Namun, pembatasan itu tidak berlaku bagi truk, angkutan umum, dan bus. Sementara kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) juga dibatasi paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

“Tetapi yang untuk sekali lagi, ya, yang untuk 50 liter tadi yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk, kan, harus lebih banyak, atau angkutan umum, bus itu pasti lebih dari itu standarnya,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kesempatan yang sama.

Pembatasan itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.

Aturan itu mengatur pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026.

Untuk solar, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut:

- kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan;

- kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan;

- kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan;

- kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
58 Kode Redeem FF Hari Ini 31 Maret 2026: Klaim Diamond Gratis dan Item Langka, Termasuk Bundle Premium!
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Kalahkan timnas di GBK, Pelatih Bulgaria puji permainan Skuad Garuda
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Berduka Atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Powell: Ekspektasi Inflasi Masih Terkendali, The Fed Pilih Wait and See
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Lisa Blackpink Cetak Sejarah, Jadi Artis K-Pop Pertama Gelar Konser Residensi di Las Vegas
• 3 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.