Tewasnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai Pasukan Penjaga Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) memicu gelombang kecaman keras. Ketua Umum Pusat Studi Air Power Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim, menegaskan bahwa tragedi ini bukan sekadar dampak eskalasi konflik, melainkan sebuah kejahatan perang yang nyata.
Chappy Hakim menyoroti bahwa prajurit TNI di bawah bendera UNIFIL memiliki status khusus sebagai non-kombatan. Target terhadap mereka merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang sudah mapan.
Chappy menjelaskan bahwa tugas peacekeeping bersifat constabulary atau pengawasan keamanan, mirip dengan tugas kepolisian militer. Oleh karena itu, penyerangan terhadap mereka tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun dalam kancah peperangan.
"Ini adalah war crime. Kejahatan perang yang sadis dan sewenang-wenang. Banyak referensinya, mulai dari Konvensi Jenewa hingga aturan spesifik tentang pasukan perdamaian. Kita tidak boleh hanya menunggu PBB mengambil tindakan; kita harus menuntut pertanggungjawaban hukum!" tegas Chappy Hakim dalam Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa 31 Maret 2026.
Baca juga:
Kemhan: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Meski pihak militer Israel (IDF) diduga kuat sebagai pelaku serangan, Chappy menekankan bahwa PBB memegang tanggung jawab penuh atas kegagalan manajemen keamanan di lapangan. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan PBB saat tensi antara Israel dan Hizbullah meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Chappy berpendapat bahwa pemerintah Indonesia tidak boleh hanya terpaku pada harapan akan netralitas PBB. Indonesia harus secara aktif mendorong dilakukannya investigasi transparan untuk mengungkap pelaku fisik maupun intelektual di balik serangan tersebut, serta mengupayakan penegakan hukum melalui mahkamah internasional atas dugaan kejahatan perang. Hal ini juga harus mencakup desakan agar PBB berani menjatuhkan sanksi konkret dan berat kepada pihak mana pun yang terbukti secara sengaja menjadikan pasukan perdamaian sebagai target.




