Terapkan Kebijakan WFH Sehari Sepekan, Mendagri Keluarkan Surat Edaran Bagi Pemda

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan transformasi budaya kerja nasional, di antaranya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda).

Tito menjelaskan bahwa dirinya sudah menandatangani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah butir instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota terkait penerapan budaya kerja baru bagi ASN di Pemda.

Terdapat instruksi bagi Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemda melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan WFH.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokal dengan pola kerja WFH sehari sepekan berlaku pada hari Jumat.

Selain itu, terdapat instruksi bagi Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH bagi ASN di Pemda.

Terdapat juga upaya mendorong layanan digital dan elektronik. Pemda misalnya didorong menerapkan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya.

Baca Juga

  • Antisipasi PHK PPPK, Mendagri Minta Pemda Pangkas Rapat hingga Perdin
  • Efisiensi Anggaran Lagi, Mendagri Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas

"Untuk meyakinkan bahwa ASN benar-benar melaksanakan WFH dan agar mereka aktif menerapkan geolocation," katanya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026).

Dalam surat edaran itu juga terdapat arahan beberapa pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Untuk Pemerintah Provinsi misalnya pejabat tinggi madya dan pratama dikecualikan dari WFH.

Lalu, unit kedaruratan dan kesiapsiagaan dikecualikan dari WFH. Sejumlah layanan seperti kependudukan hingga perizinan pun dikecualikan dari WFH.

Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota terdapat pula pejabat yang dikecualikan dari WFH di antaranya pejabat tinggi pratama serta jabatan administrator eselon III.

Kemudian, camat dan lurah/kepala desa pun dikecualikan dari WFH. Sejumlah layanan seperti kependudukan, kesehatan, hingga perizinan pun dikecualikan dari WFH.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Hari Ini Rawan Terkoreksi, Perhatikan TLKM, PTBA, ESSA, dan AGGI
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Konser Avenged Sevenfold Di Jakarta: Simak Jadwal, Harga Tiket dan Cara Pembeliannya
• 5 jam lalunarasi.tv
thumb
Aturan Main IPO Berubah Total, BEI Wajibkan Emiten Penuhi Free Float Hingga 25%
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Demi Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030, John Herdman Siap Bangun The Golden Era Skuad Garuda
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Perlu Disiapkan di Rumah, Ini 3 Aroma yang Nggak Disukai Ular
• 2 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.