Kementerian Kesehatan Republik Indonesia remi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Plt Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap peningkatan jumlah kasus campak di berbagai daerah. Dengan meningkatnya situasi epidemik, terutama setelah ditemukannya beberapa Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia.
Berdasarkaan data dari pres rilsi Kemenkes diketahui hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni.
Tindakan Pencegahan untuk Tenaga Medis dan Tenaga KesehatanSalah satu langkah pencegahan yang ditetapkan dalam surat edaran Kemenkes adalah pentingnya melakukan skrining terhadap pasien yang datang ke fasilitas kesehatan. Skrining ini harus dilakukan untuk mendeteksi gejala campak serta menanyakan riwayat kontak pasien dengan kasus campak. Penerapan metode ini di pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap akan membantu mengidentifikasi pasien berisiko secara dini.
Ruang isolasi yang aman menjadi komponen penting dalam pencegahan penularan. Setiap rumah sakit dan fasilitas kesehatan diminta untuk menyiapkan ruang isolasi sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Dengan menyediakan ruang yang terpisah dari pasien lainnya, tenaga medis dapat merawat pasien terduga campak tanpa menambah risiko penularan ke pasien lain dan staff kesehatan.
Penggunaan dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai juga sangat dianjurkan untuk memastikan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemenkes menegaskan bahwa APD harus disediakan dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik, untuk memberikan perlindungan optimal kepada seluruh petugas kesehatan dalam melaksanakan tugas mereka.
Sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Namun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.
Kasus Meninggalnya Dokter akibat CampakKematian seorang dokter internship berinisial AMW (26 tahun) yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus inimenjadi sorotan dan perhatian serius. Dokter tersebut dilaporkan meninggal dunia setelah terinfeksi campak, yang diduga diperoleh saat menangani pasien campak. Gejala-gejala awal muncul pada 18 Maret, namun dirinya tetap melanjutkan tugas sebagai tenaga medis meskipun dalam keadaan sakit.
Berdasarkan penelusuran awal dari Kemenkes, dokter tersebut wafat setelah terinfeksi campak dengan komplikasi berat yang menyerang jantung dan otak.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan program internship dokter. “Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk melakukan perbaikan,” kata Yuli dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 30 Maret 2026.
Baca Juga:Panitia umumkan hasil SNBP 2026, 178.981 Peserta Lolos. Ini Cara Cek Hasilnya




