WFH ASN Setiap Jumat, Pemerintah Ungkap Alasannya

mediaindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Jumat dipilih karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Menurutnya, tingkat kesibukan pada hari tersebut tidak setinggi hari biasa, bahkan di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian.

"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3).

Baca juga : Airlangga: Mulai Jumat, ASN Terapkan WFH Satu Hari Sepekan

Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital, terutama pascapandemi COVID-19.

Meski demikian, Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.

"Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu," jelasnya.

Baca juga : Sektor Kesehatan hingga Energi Dikecualikan dari WFH 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH dengan pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan. Sementara, untuk pendidikan tinggi, pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya," ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek). (Ant/P-3)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia di Persimpangan: Arktik dan Bayang Impeachment Trump
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas Indonesia Lebih Bagus dari Bulgaria
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Masa Penahanan Richard Lee Rencananya Diperpanjang, Ini Alasan Penyidik
• 8 jam lalucumicumi.com
thumb
Hemat Energi, Mendikdasmen Ajak Siswa Jalan Kaki atau Bersepeda ke Sekolah
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Gara-gara Topi, Ryan Reynolds Harus Keluarkan Duit 425 Juta
• 5 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.