Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran terkait kebijakan Work From Home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN). Surat edaran ini mengatur pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkup pemerintah daerah (Pemda).
“Kami sudah menandatangani surat edaran per tanggal 31 Maret hari ini,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Maret 2026.
Surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah itu ditujukan untuk kepala daerah seluruh Indonesia.
Melihat draf, kebijakan yang termuat dalam surat edaran itu berlaku mulai Rabu, 1 April 2026. Pelaksanaan WFH diberlakukan satu hari setiap Jumat.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan,” tulis salah satu poin surat edaran tersebut.
Baca Juga :
Menteri PANRB: WFH Momentum Perbaikan, Bukan Pengurangan Jam KerjaPemda juga diminta mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan layanan digital lainnya.
“Bagi daerah yang belum tersedia infrastruktur layanan digital dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah,” tulis salah satu butir surat edaran tersebut.
ASN ilustrasi. Dok Humas Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
Surat edaran itu juga mengatur kategori ASN yang tak boleh WFH dan diminta tetap WFO. Berikut ini penjelasannya:
Pemerintah Provinsi- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemenntahan bidang admunistrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/keyuruan/sederajat
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan_ ketertiban umum_ serta perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
- Unit layanan kependudukan pada _ perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.




