Komnas Perempuan tidak melarang secara penuh praktik poligami dalam usulan untuk Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Akan tetapi, mengusulkan agar praktik tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat (emergency) dengan syarat yang ketat.
“Iya, ada ya sebagai pengecualian sebagaimana layaknya pengecualian. Dan pengecualian itu tidak bisa dibuka pada saat situasinya adalah situasi normal gitu. Situasi yang tidak terkategori sebagai emergency, itu tidak boleh dilakukan gitu,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, saat dihubungi kumparan, Selasa (31/3).
Menurutnya, situasi darurat itu pun harus diatur dengan adil, baik untuk pasangan suami atau pun istri.
“Dan emergency itu berlaku untuk pasangan suami maupun pasangan istri. Di dalam Undang-Undang Perkawinan hanya disebutkan emergency itu hanya pada hanya pada istri,” tutur Maria.
“Jika istri tidak bisa melakukan melayani suaminya maka dia bisa melakukan poligami. Bagaimana dengan suami yang tidak bisa melayani istri? Bagaimana dengan suami yang juga sakit permanen? Apakah ini juga bisa istri bisa menggugat cerai misalnya?” sambungnya.
Ia menekankan pengaturan tersebut bertujuan agar poligami tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan benar-benar dalam kondisi tertentu yang mendesak.
“Iya betul. Jadi acuannya bukan acuan pada Undang-Undang Perkawinan, karena Undang-Undang Perkawinan ini kan undang-undang yang dibuat tahun 74. Sementara era hari ini itu banyak sekali kejadian-kejadian pengaduan poligami, bahkan femisida istri dibunuh oleh suami, oleh mantan suami, oleh mantan pacar itu banyak sekali,” ungkap dia.
Menurut Maria, Komnas Perempuan sejak awal memberikan catatan terhadap pengaturan poligami dalam RUU HPI karena dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Jadi menurut pandangan Komnas Perempuan, praktik poligami yang masih dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia kalau kita mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, dengan persyaratan yang relatif amat longgar. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam CEDAW dan berpotensi memicu kekerasan psikis, penelantaran, serta bentuk kekerasan lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tingginya aduan terkait poligami yang kerap berkaitan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif.
“Jadi konteksnya adalah dampak poligami itu ya kemudian tingginya aduan terkait dengan KDRT atau terkait dengan poligami itu cukup banyak gitu dan cukup masif angkanya,” katanya.
Maria menambahkan, dalam RUU HPI, pengaturan poligami juga perlu diintegrasikan dengan aspek hukum pidana agar tidak hanya berhenti pada ranah perdata.
“Nah, di sini yang penting dicatat adalah kebutuhan integrasi tentang konsekuensi pidananya. Di dalam RUU HPI perlu mengakomodasi keterkaitan dengan hukum pidana dan tidak berhenti dalam aspek keperdataan semata,” ujarnya.
Ia menegaskan, konsep poligami dalam perspektif hukum Islam pun pada dasarnya merupakan pengecualian, bukan aturan utama dalam pernikahan.
“Semangatnya adalah bukan semangat poligami tetapi semangat pembatasan, dari yang tadinya perempuan dinikahi tanpa batas menjadi dibatasi hanya 4. Ini situasinya adalah ini. Jadi dan poligami itu menjadi sebuah pengecualian,” kata dia.





