Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, didakwa terlibat dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021.
Jaksa penuntut umum (JPU), mendakwa Leonardi melakukan korupsi bersama-sama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, LTD; dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International. Gabor Kuti diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.
"Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD 21.384.851,89 atau Rp 306.829.854.917,72," kata jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3).
Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika Dirjen Kuathan Kemhan saat itu, Laksda Agus Purwoto, bersama Thomas dan Surya Cipta Witoelar melakukan rapat di Kemhan pada 26 Juni 2015 silam.
Dalam rapat itu, disinggung bahwa pada Oktober 2015 akan terjadi kondisi kedaruratan dari slot orbit 123 derajat BT dan frekuensi L-Band. Sehingga, perlu ada langkah-langkah penyelamatan yang dilakukan, utamanya dengan mengisi satelit baru pada slot orbit 123.
Agus kemudian merekomendasikan Thomas agar menjadi tenaga ahli Kemhan ke Leonardi. Singkat cerita, Leonardi akhirnya mengangkat Thomas menjadi tenaga ahli bidang satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 11 November 2015.
"Tanpa memverifikasi keahlian dari Terdakwa-II Thomas Anthony Van Der Heyden," ujar jaksa.
Setelah diangkat, Thomas lalu menyusun spesifikasi teknis satelit L-Band dan mencari referensi harga satelit. Thomas juga menganalisa keperluan lainnya, seperti ground segment serta peluncuran. Diduga, Thomas melakukannya secara melawan hukum.
Leonardi lalu menindaklanjuti laporan Thomas dengan membuat dan menandatangani Harga Penghitungan Sendiri tentang pengadaan satelit GSO 123 BT (Satkomhan).
Kepala Pusat Pengadaan Kemhan, Listiyanto, lalu melakukan pengadaan satelit beserta ground segment dan pendukung lainnya. Dari hasil seleksi, Airbus Defence and Space SAS, perusahaan asal Prancis, terpilih sebagai pemenang kontrak.
Leonardi selanjutnya melakukan penandatanganan kontrak dengan Airbus Defence and Space SAS dengan nilai kontrak USD 495.000.000 pada 1 Desember 2015.
Namun karena pengadaan satelit Airbus membutuhkan waktu tiga tahun, maka untuk mengisi slot 123 derajat BT, Agus Purwoto melakukan penandatanganan kontrak terkait penyewaan Satelit Artemis dengan Nigel Fox selaku Direktur Perusahaan Avanti Communications LTD yang juga merupakan bagian dari kontrak dengan Airbus, pada 6 Desember 2015.
Jaksa menyebut, perbuatan ini melawan hukum. Sebab, Kemenhan berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2016 disebut tidak memiliki anggaran untuk kegiatan pengadaan user terminal, ground segment, beserta dukungannya.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Leonardi sebenarnya tak pernah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2016.
Pada Maret 2016, Thomas memprakarsai pertemuan dengan sejumlah perusahaan yang akan melakukan pengerjaan proyek tersebut. Perusahaan tersebut yakni, Hogan; Detente; Telesat; Hughes; Navayo; DC Mobility; Avanti Communications Limited; dan Mexsat di Amerika Serikat.
Jaksa menyebut, perbuatan Thomas itu dilakukan melawan hukum karena para pihak itu belum ditunjuk sebagai penyedia jasa. Penandatanganan kontrak dengan mereka pun belum pernah dilakukan.
Berangkat dari pertemuan yang diprakarsai Thomas, Leonardi lalu menunjuk Gabor Kuti untuk mengerjakan program non-inti dari proyek satelit itu. Penunjukan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan yang sesuai.
Gabor Kuti melalui Navayo lalu mengerjakan user terminal dan ground segment untuk satelit tersebut.
"Bahwa kontrak Navayo yang dibuat oleh terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden tertanggal 1 Juli 2016 antara terdakwa Leonardi dengan Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG senilai USD 34.194.300," jelas jaksa.
Kontrak Navayo kemudian diamandemen pada 15 September 2016 dan diserahkan ke Leonardi untuk ditandatangani pada 12 Oktober 2016. Jaksa menyatakan tindakan melanggar hukum karena Gabor belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebanyak 5 persen dari nilai kontrak ke Leonardi.
Nilai kontrak dengan Navayo yang semula sebesar USD 34.194.300 berubah menjadi USD 29.900.000. Perubahan nilai ini atas usulan dari Gabor dan adanya penambahan klausul kewajiban penjual untuk menyerahkan jaminan uang muka sebesar 15 persen dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
Jaksa menyebut, perubahan kontrak itu juga bertentangan dengan hukum karena tak ada berita acara dan tidak dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Leonardi dan Gabor juga disebut mengetahui jika pemerintah Indonesia tidak memiliki anggaran dalam pelaksanaan kontrak tersebut.
"Bahwa kemudian Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG yang mengetahui bahwa tidak tersedianya anggaran yang ditandai dengan kontrak tanggal 1 Juli 2016 baru ditandatangani tanggal 12 Oktober 2016 tetap melakukan pengiriman barang-barang," ucap Jaksa.
Setelah Gabor mengirim barang, Navayo International AG meminta penagihan dengan mengirim 4 invoice. Rinciannya, dua invoice yang masing-masing sebesar USD 5.800.000 dikirim pada 2 November 2016 dan invoice sebesar USD 2.300.000 serta USD 2.100.000 diberikan pada 10 Januari 2017.
Sampai kontrak berakhir, Kemhan tak melunasi invoice tersebut. Gabor kemudian melakukan tindakan hukum dengan mengajukan Arbitrase ke Internasional Chamber of Commerce (ICC) di Singapura untuk menyelesaikan perselisihan terkait kewajiban Kemenhan untuk membayar sebesar USD 16.000.000.
ICC lalu mengeluarkan putusan yang memerintahkan Kemhan membayar Navayo sebesar USD 20.901.209,14. Keterlambatan pembayaran mengakibatkan penambahan bunga sebesar 5,33 persen per tahun dari nilai tagihan.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, ada kerugian negara sebesar USD 21,3 juta atau sekitar Rp 306 miliar.
Leonardi, Thomas, dan Gabor menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawabannya.
Leonardi dan Thomas Bantah KorupsiLeonardi mengatakan, pengadaan satelit ini merupakan perintah dari Presiden ke-7 RI, Jokowi. Menurutnya, Jokowi meminta agar slot orbit 123 bujur timur tak diambil oleh negara lain.
"Pertama, bahwa pengadaan satelit ini, L 123 bujur Timur ini adalah arahan presiden, arahan Presiden RI, yaitu bapak Joko Widodo pada bulan Desember 2015," kata dia.
Dia pun membantah jaksa soal status PPK. Leonardi mengeklaim dirinya adalah seorang PPK yang sah dalam pengadaan proyek satelit itu.
"Kok saya, tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem. Sistem dari mulai PA, dari mulai kuasa Pengguna Anggaran, Saya termasuk si Unit Layanan Pengadaan tadi, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Jadi kalau terus saya, waduh, itu bukan main," jelasnya.
Dia pun menyatakan tak menerima uang dalam kasus ini.
"Saya tidak menerima uang sepeser pun. Dan dari persoalan ini, saya ditunda-tunda untuk diadili sampai 9 bulan lebih. Padahal dalam kasus yang lain, nggak ada yang seperti kayak ini, udah melewati batas. Ada apa?" ungkapnya.
Sementara Thomas juga mengaku dikambinghitamkan dalam kasus ini.
"Kebenarannya, alasan sesungguhnya adalah pemerintah salah dalam manajemen kontrak. Mereka kalah dalam arbitrase dan membutuhkan kambing hitam," ujar Thomas yang merupakan WN AS itu.





