Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Papua Barat. Polisi mengungkap proses jual beli emas hasil tambang ilegal itu sudah berjalan kurang lebih 6 tahun.
"Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu tahun 2019-2025, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal itu mencapai Rp 25,9 triliun. Transaksi itu berasal dari tambang ilegal maupun penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai dengan saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun," ujarnya.
Ade Safri menjelaskan pengungkapan ini didasarkan laporan PPATK. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan tata niaga emas oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah menggeledah lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada 19-20 Februari 2026. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg, emas dalam bentuk batangan seberat 51,3 kg yang bernilai kurang lebih Rp 150 miliar, hingga uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar.
Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pria TW, wanita DW, dan pria BSW. Penyidik, lanjut Ade Safri, melakukan pengembangan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik lalu menggeledah PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
"Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur," imbuhnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 6 kg emas dan uang tunai Rp 1,4 miliar dari tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut. Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset para tersangka.
(wnv/ygs)





